5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Senin, 22 Februari 2021 - 23:36 WIB
loading...
BKPH saat turun mengecek lokasi HKM yang dijadikan hak milik pribadi oleh oknum. Foto: Istimewa
A
A
A
BIMA - Seluas 5 hektar kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) , diduga dikuasai oleh oknum mantan pejabat tinggi di daerah setempat. Bahkan, HKM yang dijadikan hak milik itu juga sudah ada kesepakatan transaksi sejumlah pihak.
HKM seluas 5 Ha itu merupakan hutan milik negara berada di Ncai Kapenta, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, bahkan telah dipagari keliling dengan menggunakan seng.
Baca juga: Banyak Pejabat Diduga Terlibat Penggelapan Aset, LPK NTB Laporkan ke Kejaksaan
“Selain 5 hektar di kawasan Ncai Kapenta yang kini dikuasai oleh mantan penting di Kota Bima, sekitar 1 hektar HKM di Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda,juga dikuasai salah seorang warga bernama Sahlan,” kata Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Ahyar HMA, saat diwawancarai.
Dijelaskan Ahyar bahwa HKM 5 hektar yang kini diduga dalam penguasaan mantan orang penting tersebut, belum bersertifikat. Berbeda dengan milik Sahlan, yang kini telah mendapatkan sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
HKM seluas 5 Ha itu merupakan hutan milik negara berada di Ncai Kapenta, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, bahkan telah dipagari keliling dengan menggunakan seng.
Baca juga: Banyak Pejabat Diduga Terlibat Penggelapan Aset, LPK NTB Laporkan ke Kejaksaan
“Selain 5 hektar di kawasan Ncai Kapenta yang kini dikuasai oleh mantan penting di Kota Bima, sekitar 1 hektar HKM di Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda,juga dikuasai salah seorang warga bernama Sahlan,” kata Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Ahyar HMA, saat diwawancarai.
Dijelaskan Ahyar bahwa HKM 5 hektar yang kini diduga dalam penguasaan mantan orang penting tersebut, belum bersertifikat. Berbeda dengan milik Sahlan, yang kini telah mendapatkan sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lihat Juga :