Vila Tjokro 7 Belum Dibongkar

Senin, 26 September 2016 - 10:19 WIB
Vila Tjokro 7 Belum Dibongkar
Vila Tjokro 7 Belum Dibongkar
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor belum membongkar bangunan Vila Tjokro 7 di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Padahal vila yang berdiri megah sejak dua tahun lalu tersebut tidak memiliki IMB karena berada di atas kawasan lindung.
Vila Tjokro 7 Belum Dibongkar


Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar ketika dihubungi melalui pesan singkat menyerahkan sepenuhnya penanganan penindakan Vila Tjokro 7 kepada tiga instansi yaitu Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

"Karena ini menyangkut teknis silahkan konfirmasi ke DTBP, DTRP dan BPMPTSP," tulis Adang dalam pesan singkatnya ke Sindonews, Minggu 25 September.

Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman sebagai garda terdepan pengawasan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor melalui Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Lita Ismu Yulitanti tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan Sindonews terkait hal tersebut. Sementara ketika ditelepon yang bersangkutan juga tidak menjawab.

Terpisah, Pakar hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Prof Arie Sukanti Hutagalung menyatakan, Pemkab Bogor harus berani menertibkan vila atau resort yang berdiri di kawasan lindung karena melanggar peruntukan.

Mendirikan bangunan diatas lahan kehutanan seperti di kawasan lindung, kata dia, merupakan pelanggaran terhadap UU No41/1999 tentang Kehutanan dan Perpres mengenai rencana tata ruang wilayah di wilayah Puncak Bogor .

"Penertiban harus segera dilakukan oleh aparat Pemkab Bogor, " kata Arie Sukanti kepada Sindonews.

Menurut Arie, jika pemerintah setempat tidak berani menertibkannya dia menduga ada oknum yang membekinginya.

"Pemkab Bogor harus berani menertibkannya walaupun diduga ada bekingnya karena ketentuan mengenai hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan," timpal Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia ini.
Vila Tjokro 7 Belum Dibongkar


Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menyatakan bangunan yang berada di kawasan lindung harus ditertibkan karena melanggar Undang-undang No41/1999 tentang Kehutanan.

"Sesuai ketentuan Pasal 78 UU No41/1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa pelanggaran terhadap perambahan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Yuyu Rahayu, kepada Sindonews, menyikapi bangunan vila di kawasan lindung, beberapa waktu lalu. (Baca: Ini Kata Pejabat Ditjen Planologi Terkait Dugaan Resort di Hutan Lindung).

Menurut orang nomor dua di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan ini upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut harus dilakukan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemkab Bogor.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar.

"Ya tentunya jika membangun di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran terhadap peruntukan lahannya. Seharusnya segera ditertibkan, dalam hal ini upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut harus dilakukan pemerintah daerah setempat," kata Novrizal Tahar. (Baca juga: Kementerian LHK Minta Resort di Hutan Lindung segera Ditertibkan)

Pengelola Vila Tjokro 7 Wawan Haikal yang dihubungi Sindonews tak menjawab ketika dihubungi melalui ponselnya, Senin (26/9/2016).Save
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6009 seconds (0.1#10.140)