Penyelundupan Elang Hitam dan Kucing Hutan Digagalkan

Selasa, 16 Agustus 2016 - 19:05 WIB
Penyelundupan Elang...
Penyelundupan Elang Hitam dan Kucing Hutan Digagalkan
A A A
MAKASSAR - Direktorat Polisi Air Polda Sulselbar berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ekor satwa liar dilindungi yang dikirim dari Balikpapan Kalimantan Timur. Hewan liar tersebut diselundupkan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Madani Nusantara yang bertolak dari Balikpapan menuju Makassar.

Hewan yang disita berupa 3 elang hitam Sulawesi, 6 burung hantu, 4 berang-berang, 2 musang dan 2 kucing hutan. Rencana hewan liar yang dilindungi ini akan dijual secara ilegal di wilayah Sulsel secara online.

Usai disita hewan tersebut langsung diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulsel untuk dikarantina.

Direktur Polair Polda Sulselbar Kombes Pol Purwoko Yudianto menegaskan, digagalkannya penyelundupan satwa liar ini berawal dari informasi warga terkait adanya barang mencurigakan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

“Usai menggeledah tumpukan kardus dalam truk pengangkut barang Polisi mendapatkan belasan ekor satwa liar yang dilindungi tersebut. Polisipun menangkap dua orang pengemudi truk berinisial Bb dan Sh dan kini sudah diamankan di Kantor Ditpolair Polda Sulselbar untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Pol Purwoko Yudianto, Selasa (16/8/2016).

Terkait kasus ini aparat kepolisan dari Polair Polda Sulsel masih melakukan pengembangan terkait tersangka lainnya yakni pengirim yang berasal dari balikpapan dan pemesan satwa tersebut.

“Untuk saat ini dua orang sopir truk masih menjalani pemeriksaan mendalam. Keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (4) UU No 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” timpal Kombes Pol Purwoko.

Sementara Itu Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sulsel Ferry Am Liuw menegaskan, puluhan satwa yang dilindungi ini akan dikarantina di kandang milik Balai Konservasi SDA dan kemudian akan dilepas ke alam liar.
(sms)
Berita Terkait
Kakatua dan Blue Gold...
Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan
Kemunculan Tapir di...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Ratusan Burung Dilindungi...
Ratusan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan
Anak Iguana Merah Muda...
Anak Iguana Merah Muda Pertama Ditemukan di Pulau Galapagos
5 Jam Terjebak di Kabel...
5 Jam Terjebak di Kabel Aliran Listrik Tegangan Tinggi, Kukang Liar Berhasil Diselamatkan
Berita Terkini
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
13 menit yang lalu
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
37 menit yang lalu
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
56 menit yang lalu
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
1 jam yang lalu
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
4 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved