Penyelundupan Elang Hitam dan Kucing Hutan Digagalkan

Selasa, 16 Agustus 2016 - 19:05 WIB
Penyelundupan Elang...
Penyelundupan Elang Hitam dan Kucing Hutan Digagalkan
A A A
MAKASSAR - Direktorat Polisi Air Polda Sulselbar berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ekor satwa liar dilindungi yang dikirim dari Balikpapan Kalimantan Timur. Hewan liar tersebut diselundupkan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Madani Nusantara yang bertolak dari Balikpapan menuju Makassar.

Hewan yang disita berupa 3 elang hitam Sulawesi, 6 burung hantu, 4 berang-berang, 2 musang dan 2 kucing hutan. Rencana hewan liar yang dilindungi ini akan dijual secara ilegal di wilayah Sulsel secara online.

Usai disita hewan tersebut langsung diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulsel untuk dikarantina.

Direktur Polair Polda Sulselbar Kombes Pol Purwoko Yudianto menegaskan, digagalkannya penyelundupan satwa liar ini berawal dari informasi warga terkait adanya barang mencurigakan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

“Usai menggeledah tumpukan kardus dalam truk pengangkut barang Polisi mendapatkan belasan ekor satwa liar yang dilindungi tersebut. Polisipun menangkap dua orang pengemudi truk berinisial Bb dan Sh dan kini sudah diamankan di Kantor Ditpolair Polda Sulselbar untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Pol Purwoko Yudianto, Selasa (16/8/2016).

Terkait kasus ini aparat kepolisan dari Polair Polda Sulsel masih melakukan pengembangan terkait tersangka lainnya yakni pengirim yang berasal dari balikpapan dan pemesan satwa tersebut.

“Untuk saat ini dua orang sopir truk masih menjalani pemeriksaan mendalam. Keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (4) UU No 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” timpal Kombes Pol Purwoko.

Sementara Itu Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sulsel Ferry Am Liuw menegaskan, puluhan satwa yang dilindungi ini akan dikarantina di kandang milik Balai Konservasi SDA dan kemudian akan dilepas ke alam liar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2971 seconds (0.1#10.140)