Polda DIY Bentuk Dua Tim Investigator Vaksin Palsu
A
A
A
YOGYAKARTA - Polda DIY membentuk dua tim untuk melakukan investigasi terhadap informasi peredaran vaksin palsu. Dua direktorat yakni Narkoba dan Reserse Kriminal Umum selama satu bulan kedepan diminta membentuk tim investigator dan penyelidikan.
Kapolda DIY Brigjen Polisi Prasta Wahyu Hidayat menyebut, dua tim opsnal yang dibentuk sudah mulai bekerja selama dua hari terakhir.
"Sudah bergerak selama dua hari. Belum ada laporan, tapi SK saya mereka (tim) bekerja selama satu bulan," kata Kapolda usai menggelar buka bersama dengan media massa Senin (27/6/2016).
Proses penyelidikan dilakukan dengan menyasar seluruh lembaga fasilitas kesehatan mulai rumah sakit, poliklinik hingga puskesmas semua akan diperiksa.
Termasuk keberadaan apotik, ataupun toko obat yang ada di wilayah DIY. Identifikasi keberadaan vaksin palsu dengan mempergunakan petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Pembentukan dua tim tidak terlepas dari rencana penindakan jika ditemukan keberadaan vaksin palsu ada dua produk hukum.
Jika memungkinkan dijerat dengan undang-undang kesehatan, maka kasus vaksin palsu akan ditangani oleh Direktorat Narkoba. "Kalau nanti hanya pemalsuan maka penanganan oleh Reskrimum," tambah Kapolda.
Prasta menyebut, informasi peredaran vaksin palsu di DIY diterima dari media massa. Sementara mengenai informasi dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kapolda menyebut Kapolri menyebut ada kemungkinan. Sehingga hal tersebut langsung diikuti pembentukan tim sebagau deteksi dini dan penanganan lebih awal terhadap kasus tersebut.
Kapolda DIY Brigjen Polisi Prasta Wahyu Hidayat menyebut, dua tim opsnal yang dibentuk sudah mulai bekerja selama dua hari terakhir.
"Sudah bergerak selama dua hari. Belum ada laporan, tapi SK saya mereka (tim) bekerja selama satu bulan," kata Kapolda usai menggelar buka bersama dengan media massa Senin (27/6/2016).
Proses penyelidikan dilakukan dengan menyasar seluruh lembaga fasilitas kesehatan mulai rumah sakit, poliklinik hingga puskesmas semua akan diperiksa.
Termasuk keberadaan apotik, ataupun toko obat yang ada di wilayah DIY. Identifikasi keberadaan vaksin palsu dengan mempergunakan petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Pembentukan dua tim tidak terlepas dari rencana penindakan jika ditemukan keberadaan vaksin palsu ada dua produk hukum.
Jika memungkinkan dijerat dengan undang-undang kesehatan, maka kasus vaksin palsu akan ditangani oleh Direktorat Narkoba. "Kalau nanti hanya pemalsuan maka penanganan oleh Reskrimum," tambah Kapolda.
Prasta menyebut, informasi peredaran vaksin palsu di DIY diterima dari media massa. Sementara mengenai informasi dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kapolda menyebut Kapolri menyebut ada kemungkinan. Sehingga hal tersebut langsung diikuti pembentukan tim sebagau deteksi dini dan penanganan lebih awal terhadap kasus tersebut.
(sms)