Polisi Ringkus 90 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Peledak, Sita Ratusan Kilogram Obat Mercon
Rabu, 05 April 2023 - 10:53 WIB
loading...
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan para pejabat utama Polda Jateng menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan peledak di Mapolda Jateng, Rabu (4/4/2023).
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah dan polres jajaran mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan peledak (obat mercon) dan 90 tersangka. Ratusan kilogram bahan-bahannya disita.
Pengungkapan ini dilakukan selama 10 hari mulai 24 Maret – 4 April 2023 dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengemukakan modus operandinya beragam. “Menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi hingga menjual secara online,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/4/2023).
Motifnya sendiri, sebut Kapolda, rata-rata ekonomi. Mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. “Unit siber kita terus memantau,” lanjutnya.
Baca juga: Terbongkar! Cara Mbah Slamet Habisi Korban: Minum Racun Campur Obat Penenang
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9.
Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.
Pengungkapan ini dilakukan selama 10 hari mulai 24 Maret – 4 April 2023 dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengemukakan modus operandinya beragam. “Menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi hingga menjual secara online,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/4/2023).
Motifnya sendiri, sebut Kapolda, rata-rata ekonomi. Mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. “Unit siber kita terus memantau,” lanjutnya.
Baca juga: Terbongkar! Cara Mbah Slamet Habisi Korban: Minum Racun Campur Obat Penenang
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9.
Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.
Lihat Juga :