Polsek Tinggimoncong Dirikan Rehabilitasi Penyalahgunaan Obat Terlarang
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Polsek Tinggimoncong mendirikan rehabilitasi sukarela penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja.
Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh mengatakan, maraknya remaja menjadi korban penyalahgunaan obat daftar G, membuat Polsek Tinggimoncong menginisiasi sebuah wadah pembinaan dengan mendirikan tempat rehabilitasi sukarela.
"Berbagai kegiatan positif dilakukan oleh seluruh remaja yang menjalani rehabilitasi sukarela penyalahgunaan obat daftar G. Seperti melaksanakan olahraga pagi di halaman Polsek Tinggimoncong," ungkapnya, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, diberikan pula beberapa materi tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang serta layanan pendampingan psikologi dari pihak Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mengecek sejauh mana psikis anak yang sudah terbawa dengan efek obat tersebut.
Iptu Hasan memaparkan, tujuan dari rehabilitasi sukarela yang dilakukan Polsek Tinggimoncong adalah sebagai bentuk respons peranan dalam membantu pemerintah dalam pencegahan peredaran obat-obatan terlarang.
Selain itu, sebagai wadah pembinaan guna memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Dengan adanya wadah rehabilitasi sukarela yang didirikan Polsek Tinggimoncong nantinya, para orang tua bisa menitipkan anaknya yang terindikasi dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang," ucapnya.
Dia juga berharap, dengan adanya wadah ini, dapat mengurangi dan menekan jumlah penyalahgunaan obat terlarang daftar G di bawah umur.
Kapolsek Tinggimoncong berjanji akan mengusut tuntas para bandar dan pengedar obat terlarang daftar G di wilayah binaannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh mengatakan, maraknya remaja menjadi korban penyalahgunaan obat daftar G, membuat Polsek Tinggimoncong menginisiasi sebuah wadah pembinaan dengan mendirikan tempat rehabilitasi sukarela.
"Berbagai kegiatan positif dilakukan oleh seluruh remaja yang menjalani rehabilitasi sukarela penyalahgunaan obat daftar G. Seperti melaksanakan olahraga pagi di halaman Polsek Tinggimoncong," ungkapnya, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, diberikan pula beberapa materi tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang serta layanan pendampingan psikologi dari pihak Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mengecek sejauh mana psikis anak yang sudah terbawa dengan efek obat tersebut.
Iptu Hasan memaparkan, tujuan dari rehabilitasi sukarela yang dilakukan Polsek Tinggimoncong adalah sebagai bentuk respons peranan dalam membantu pemerintah dalam pencegahan peredaran obat-obatan terlarang.
Selain itu, sebagai wadah pembinaan guna memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Dengan adanya wadah rehabilitasi sukarela yang didirikan Polsek Tinggimoncong nantinya, para orang tua bisa menitipkan anaknya yang terindikasi dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang," ucapnya.
Dia juga berharap, dengan adanya wadah ini, dapat mengurangi dan menekan jumlah penyalahgunaan obat terlarang daftar G di bawah umur.
Kapolsek Tinggimoncong berjanji akan mengusut tuntas para bandar dan pengedar obat terlarang daftar G di wilayah binaannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(agn)