Polsek Tinggimoncong Dirikan Rehabilitasi Penyalahgunaan Obat Terlarang
Kamis, 15 Juli 2021 - 07:52 WIB
loading...
Remaja yang menjalani rehabilitasi sukarela penyalahgunaan obat daftar G sedang melakukan olahraga di halaman Polsek Tinggimoncong. Foto: Herni Amir
A
A
A
SUNGGUMINASA - Polsek Tinggimoncong mendirikan rehabilitasi sukarela penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja.
Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh mengatakan, maraknya remaja menjadi korban penyalahgunaan obat daftar G, membuat Polsek Tinggimoncong menginisiasi sebuah wadah pembinaan dengan mendirikan tempat rehabilitasi sukarela.
"Berbagai kegiatan positif dilakukan oleh seluruh remaja yang menjalani rehabilitasi sukarela penyalahgunaan obat daftar G. Seperti melaksanakan olahraga pagi di halaman Polsek Tinggimoncong," ungkapnya, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, diberikan pula beberapa materi tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang serta layanan pendampingan psikologi dari pihak Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mengecek sejauh mana psikis anak yang sudah terbawa dengan efek obat tersebut.
Baca Juga: Pelaksanaan Salat Idul Adha di Gowa Tunggu Keputusan Pemprov Sulsel
Iptu Hasan memaparkan, tujuan dari rehabilitasi sukarela yang dilakukan Polsek Tinggimoncong adalah sebagai bentuk respons peranan dalam membantu pemerintah dalam pencegahan peredaran obat-obatan terlarang.
Selain itu, sebagai wadah pembinaan guna memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh mengatakan, maraknya remaja menjadi korban penyalahgunaan obat daftar G, membuat Polsek Tinggimoncong menginisiasi sebuah wadah pembinaan dengan mendirikan tempat rehabilitasi sukarela.
"Berbagai kegiatan positif dilakukan oleh seluruh remaja yang menjalani rehabilitasi sukarela penyalahgunaan obat daftar G. Seperti melaksanakan olahraga pagi di halaman Polsek Tinggimoncong," ungkapnya, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, diberikan pula beberapa materi tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang serta layanan pendampingan psikologi dari pihak Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mengecek sejauh mana psikis anak yang sudah terbawa dengan efek obat tersebut.
Baca Juga: Pelaksanaan Salat Idul Adha di Gowa Tunggu Keputusan Pemprov Sulsel
Iptu Hasan memaparkan, tujuan dari rehabilitasi sukarela yang dilakukan Polsek Tinggimoncong adalah sebagai bentuk respons peranan dalam membantu pemerintah dalam pencegahan peredaran obat-obatan terlarang.
Selain itu, sebagai wadah pembinaan guna memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Lihat Juga :