Suap Anggota DPRD Banten, Ricky Tampinongkol Divonis 2,5 Tahun Penjara
A
A
A
SERANG - Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim M Sainal, terdakwa Ricky Tampinongkol dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara secara berlanjut yakni kepada Ketua Banggar Harian DPRD Banten FL Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.
Ricky Tampinongkol dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama dua tahun enam bulan. Selain pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa masih ditahan," kata M Sainal saat membacakan putusan, Selasa (3/5/2016).
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menunjukkan sikap penyesalan dan berterus terang mengakuinya, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Sainal.
Selama persidangan, JPU KPK menghadirkan sebanyak 35 saksi, seperti Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Ade Rossi Chairunnisa, Mukhlihah, dan lainnya.
Selain itu juga dihadirkan tersangka lainnnya dalam kasus yang sama yakni SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa. (Baca juga: Ricky Tampinongkol Siap Bongkar Anggota DPRD Banten Penerima Suap).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK, yakni pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim M Sainal, terdakwa Ricky Tampinongkol dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara secara berlanjut yakni kepada Ketua Banggar Harian DPRD Banten FL Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.
Ricky Tampinongkol dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama dua tahun enam bulan. Selain pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa masih ditahan," kata M Sainal saat membacakan putusan, Selasa (3/5/2016).
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menunjukkan sikap penyesalan dan berterus terang mengakuinya, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Sainal.
Selama persidangan, JPU KPK menghadirkan sebanyak 35 saksi, seperti Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Ade Rossi Chairunnisa, Mukhlihah, dan lainnya.
Selain itu juga dihadirkan tersangka lainnnya dalam kasus yang sama yakni SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa. (Baca juga: Ricky Tampinongkol Siap Bongkar Anggota DPRD Banten Penerima Suap).
(zik)