Bejat, Ayah Perkosa Putri Kandung di Sungai
A
A
A
BOLMUT - Seorang ayah di Desa Nagara, Kecamatan Bolangitang Timur, AS alias Kuba (37) tega meniduri putri kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP, di pinggir sungai.
Atas perbuatannya itu, Kuba dilaporkan sang istri Nirva Stion (33) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang. Tidak hanya atas dugaan pencabulan, Kuba juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin 4 April 2016, pukul 23.00 Wita, di Sungai Air Jatung, Desa Wakat. Saat itu, Kuba meminta anaknya menemani ke sungai di dekat rumah mereka untuk pergi buang air besar.
Tanpa rasa curiga, korban langsung menuruti permintaan Kuba. Mereka kemudian pergi bersama-sama mengunakan motor menuju sungai. Sesampainya di lokasi, Kuba langsung memperkosa korban.
“Hasil visum, korban menderita sejumlah luka memar bekas kekerasan, serta terdapat sobekan pada alat vital korban bagian belakang," kata Kanit Humas Polsek Bolangintang Aipda Heri Sugeha, Selasa (5/4/2016).
Diduga, Kuba memaksa memasukkan alat vitalnya ke bagian belakang korban. Saat tengah diperkosa itu, korban berhasil melarikan diri dan tolong kepada warga sekitar yang melaporkannya kepada ibunya.
“Korban dengan kondisi setegah telanjang berhasil lari, dan meminta tolong kepada warga sekitar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kuba dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82, ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 e UU-RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU no 23 tahun 2002 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Kini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada pihak keluarga dan korban belum dapat dilakukan. Saat ini, korban dan keluarganya masih enggan untuk ditemui, karena masih syok dengan peristiwa yang dialaminya.
Sedangkan si pelaku terlihat stres dan sering menangis sendiri, serta terlihat murung meratapi tindakan asusila yang dilakukannya tersebut di balik jeruji besi Polsek Bolangitang.
Atas perbuatannya itu, Kuba dilaporkan sang istri Nirva Stion (33) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang. Tidak hanya atas dugaan pencabulan, Kuba juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin 4 April 2016, pukul 23.00 Wita, di Sungai Air Jatung, Desa Wakat. Saat itu, Kuba meminta anaknya menemani ke sungai di dekat rumah mereka untuk pergi buang air besar.
Tanpa rasa curiga, korban langsung menuruti permintaan Kuba. Mereka kemudian pergi bersama-sama mengunakan motor menuju sungai. Sesampainya di lokasi, Kuba langsung memperkosa korban.
“Hasil visum, korban menderita sejumlah luka memar bekas kekerasan, serta terdapat sobekan pada alat vital korban bagian belakang," kata Kanit Humas Polsek Bolangintang Aipda Heri Sugeha, Selasa (5/4/2016).
Diduga, Kuba memaksa memasukkan alat vitalnya ke bagian belakang korban. Saat tengah diperkosa itu, korban berhasil melarikan diri dan tolong kepada warga sekitar yang melaporkannya kepada ibunya.
“Korban dengan kondisi setegah telanjang berhasil lari, dan meminta tolong kepada warga sekitar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kuba dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82, ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 e UU-RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU no 23 tahun 2002 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Kini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada pihak keluarga dan korban belum dapat dilakukan. Saat ini, korban dan keluarganya masih enggan untuk ditemui, karena masih syok dengan peristiwa yang dialaminya.
Sedangkan si pelaku terlihat stres dan sering menangis sendiri, serta terlihat murung meratapi tindakan asusila yang dilakukannya tersebut di balik jeruji besi Polsek Bolangitang.
(san)