Praktik Sewa Kios Pasar Singosaren Diusut
A
A
A
SOLO - Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo membentuk tim guna mengusut dugaan praktik sewa ilegal kios di Pasar Singosaren.
Dari 245 kios yang tersedia, 90% diantaranya disinyalir disewakan ke pihak lain yang tidak memiliki surat hak penempatan (SHP).
Kepala DPP Solo Subagiyo mengatakan, pembentukan tim berdasarkan perintah Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.
Tim akan bertugas mengusut praktek dugaan sewa menyewa kios di pasar yang terletak di Jalan Gatot Subroto tersebut.
Tim beranggotakan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Inspektorat, DPP, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), serta Komisi III DPRD.
Bahkan, Kepolisian rencananya juga akan dilibatkan ke dalam tim. "Kami bentuk tim untuk mengkaji permasalahan di Pasar Singosaren," kata Subagiyo, Jumat (18/3/2016) siang.
Tim akan melihat duduk perkara yang terjadi antara pedagang dan pemilik SHP pasar yang kini sebagian besar telah berubah menjadi counter Handphone (HP).
Tim yang dibentuk diharapkan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan. Hasil pengusutan dijadikan dasar Pemkot mengambil kebijakan.
Ada indikasi sewa menyewa kios yang dilakukan pemilik SHP resmi tanpa sepengetahuan DPP. Padahal sesuai pasal 35 Perda 2010 tentang Pasar Tradisional, pedagang dilarang memindah tangankan SHP ke pihak lain.
DPP ingin menertibkan dan mengetahui kenapa terjadi dugaan praktek sewa menyewa kios. Mengacu Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang diterbitkan tahun 1986, zonasi Pasar Singosaren merupakan pasar tradisional.
Sedangkan untuk area depan pasar, digunakan sebagai pusat perbelanjaan. DPP membukukan setiap tahun pendapatan asli daerah (PAD) Pasar Singosaren yang masuk ke kas daerah senilai Rp3 miliar.
"Pendapatannya memenuhi target. Kami hanya ingin menertibkan sesuai Perda bahwa kios tidak boleh disewakan," lanjutnya.
Pihaknya berencana menertibkan pemanfaatan kios dan los di seluruh pasar tradisional di Kota Bengawan. Kios dan los harus ditempati oleh pemilik yang memegang SHP.
Dirinya tidak menampik sinyalemen kasus sewa menyewa kios hampir ditemukan di pasar tradisional lainnya. Sehingga, penertiban direncanakan bertahap dan bukan hanya Pasar Singosaren.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo masih belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan di Pasar Singosaren. "Saya lihat dulu duduk perkaranya," pungkasnya.
Dari 245 kios yang tersedia, 90% diantaranya disinyalir disewakan ke pihak lain yang tidak memiliki surat hak penempatan (SHP).
Kepala DPP Solo Subagiyo mengatakan, pembentukan tim berdasarkan perintah Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.
Tim akan bertugas mengusut praktek dugaan sewa menyewa kios di pasar yang terletak di Jalan Gatot Subroto tersebut.
Tim beranggotakan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Inspektorat, DPP, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), serta Komisi III DPRD.
Bahkan, Kepolisian rencananya juga akan dilibatkan ke dalam tim. "Kami bentuk tim untuk mengkaji permasalahan di Pasar Singosaren," kata Subagiyo, Jumat (18/3/2016) siang.
Tim akan melihat duduk perkara yang terjadi antara pedagang dan pemilik SHP pasar yang kini sebagian besar telah berubah menjadi counter Handphone (HP).
Tim yang dibentuk diharapkan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan. Hasil pengusutan dijadikan dasar Pemkot mengambil kebijakan.
Ada indikasi sewa menyewa kios yang dilakukan pemilik SHP resmi tanpa sepengetahuan DPP. Padahal sesuai pasal 35 Perda 2010 tentang Pasar Tradisional, pedagang dilarang memindah tangankan SHP ke pihak lain.
DPP ingin menertibkan dan mengetahui kenapa terjadi dugaan praktek sewa menyewa kios. Mengacu Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang diterbitkan tahun 1986, zonasi Pasar Singosaren merupakan pasar tradisional.
Sedangkan untuk area depan pasar, digunakan sebagai pusat perbelanjaan. DPP membukukan setiap tahun pendapatan asli daerah (PAD) Pasar Singosaren yang masuk ke kas daerah senilai Rp3 miliar.
"Pendapatannya memenuhi target. Kami hanya ingin menertibkan sesuai Perda bahwa kios tidak boleh disewakan," lanjutnya.
Pihaknya berencana menertibkan pemanfaatan kios dan los di seluruh pasar tradisional di Kota Bengawan. Kios dan los harus ditempati oleh pemilik yang memegang SHP.
Dirinya tidak menampik sinyalemen kasus sewa menyewa kios hampir ditemukan di pasar tradisional lainnya. Sehingga, penertiban direncanakan bertahap dan bukan hanya Pasar Singosaren.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo masih belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan di Pasar Singosaren. "Saya lihat dulu duduk perkaranya," pungkasnya.
(nag)