Praktik Sewa Kios Pasar Singosaren Diusut

Sabtu, 19 Maret 2016 - 04:13 WIB
Praktik Sewa Kios Pasar...
Praktik Sewa Kios Pasar Singosaren Diusut
A A A
SOLO - Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo membentuk tim guna mengusut dugaan praktik sewa ilegal kios di Pasar Singosaren.

Dari 245 kios yang tersedia, 90% diantaranya disinyalir disewakan ke pihak lain yang tidak memiliki surat hak penempatan (SHP).

Kepala DPP Solo Subagiyo mengatakan, pembentukan tim berdasarkan perintah Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Tim akan bertugas mengusut praktek dugaan sewa menyewa kios di pasar yang terletak di Jalan Gatot Subroto tersebut.

Tim beranggotakan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Inspektorat, DPP, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), serta Komisi III DPRD.

Bahkan, Kepolisian rencananya juga akan dilibatkan ke dalam tim. "Kami bentuk tim untuk mengkaji permasalahan di Pasar Singosaren," kata Subagiyo, Jumat (18/3/2016) siang.

Tim akan melihat duduk perkara yang terjadi antara pedagang dan pemilik SHP pasar yang kini sebagian besar telah berubah menjadi counter Handphone (HP).

Tim yang dibentuk diharapkan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan. Hasil pengusutan dijadikan dasar Pemkot mengambil kebijakan.

Ada indikasi sewa menyewa kios yang dilakukan pemilik SHP resmi tanpa sepengetahuan DPP. Padahal sesuai pasal 35 Perda 2010 tentang Pasar Tradisional, pedagang dilarang memindah tangankan SHP ke pihak lain.

DPP ingin menertibkan dan mengetahui kenapa terjadi dugaan praktek sewa menyewa kios. Mengacu Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang diterbitkan tahun 1986, zonasi Pasar Singosaren merupakan pasar tradisional.

Sedangkan untuk area depan pasar, digunakan sebagai pusat perbelanjaan. DPP membukukan setiap tahun pendapatan asli daerah (PAD) Pasar Singosaren yang masuk ke kas daerah senilai Rp3 miliar.

"Pendapatannya memenuhi target. Kami hanya ingin menertibkan sesuai Perda bahwa kios tidak boleh disewakan," lanjutnya.

Pihaknya berencana menertibkan pemanfaatan kios dan los di seluruh pasar tradisional di Kota Bengawan. Kios dan los harus ditempati oleh pemilik yang memegang SHP.

Dirinya tidak menampik sinyalemen kasus sewa menyewa kios hampir ditemukan di pasar tradisional lainnya. Sehingga, penertiban direncanakan bertahap dan bukan hanya Pasar Singosaren.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo masih belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan di Pasar Singosaren. "Saya lihat dulu duduk perkaranya," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
45 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
3 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Robot Humanoid China...
Robot Humanoid China Siap Masuk ke Pasar Ritel Global
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved