Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai

Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:12 WIB
loading...
Kasus Dugaan Penggelapan...
Korban dan Tersangka menunggu proses pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polresta Sidoarjo. Foto SINDOnews
A A A
SIDOARJO - Setelah sempat dilaporkan ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, kasus dugaan penggelapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak pembelian tanah senilai Rp934,5 juta pada tahun 2018 lalu dengan tersangka Sutan Rachman Saleh, seorang Notaris asal Surabaya, berakhir damai.

Tersangka yang sempat diperiksa Satreskrim Polresta Sidoarjo dan berstatus tahanan kota ini, Jumat pagi (04/06) akhirnya mengembalikan uang yang dipermasalahkan secara tunai kepada korban, Sianturi sejumlah Rp934,5 juta melalui transfer bank.

Kasus dugaan penggelapan uang BPHTB dan pajak pembelian tanah ini terjadi, bermula ketika korban Sianturi membeli tanah seluas 3.156 meter persegi di Waru, Sidoarjo. Karena tidak mau ribet, korban menyerahkan masalah pengurusan BPHTB dan pajak pembelian tanah atas tanah yang dibeli itu kepada Notaris, Sutan Rachman Saleh dengan menyerahkan uang senilai Rp934,5 juta.

Namun dalam perjalanannya, uang tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan korban melanjutkan kasus dugaan penggelapan itu dengan melaporkan ke Polda Jatim, yang kemudian ditangani oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sebelum dilaporkan ke polisi, korban sebenarnya sudah meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang telah diberikannya secara tunai. Namun karena tak kunjung dibayar, korban akhirnya melapor ke polisi dan baru diselesaikan Jumat pagi (04/06) setelah melalui proses mediasi antara korban dan keluarga tersangka.

Dalam proses pemeriksaan dugaan penggelapan uang BPHTB dan pajak pembelian tanah senilai Rp934,5 juta ini, tersangka berstatus tahanan kota setelah pihak keluarga tersangka menjadi penjamin, jika tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri saat proses hukum berlangsung.

Menurut rencana, setelah uang berhasil dikembalikan secara tunai kepada korban, laporan dugaan kasus penggelapan dana BPHTB dan pajak pembelian tanah senilai Rp934,5 juta dengan tersangka Sutan Rachman Saleh ini akan dicabut dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang ada.

“Saya mohon maaf ke korban, uang pemberian korban sudah saya kembalikan secara tunai melalui transfer bank,” ujar tersangka, Sutan Rachman Saleh.

Sementara itu dengan adanya itikad baik dari tersangka yang mengembalikan uang tersebut secara cash, pihak korban langsung memutuskan untuk mencabut laporan polisi.“Untuk dana udah kita terima dati Tersangka, dan saya akan langsung mencabut laporan polisi di Polresta Sidoarjo,” ujar Sianturi, korban penggelapan, Jumat siang (04/06).

Sementara itu meski terkait kasus penggelapan BPHTB dan pajak pembelian tanah itu telah diselesaikan secara kekeluargaan antara tersangka Sutan Rachman Saleh dan korban, Sianturi, namun pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam waktu dekat tetap akan melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk kemudian diputuskan penyelesaiannya.

“Setelah pihak tersangka dan korban sepakat menyelesaikan dugaan kasus penggelapan itu secara kekeluargaan, akan segera kita lakukan gelar perkara untuk memberi kepastian hukum,” tegas Kompol Wahyudin Latief, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dimediasi Polres Tangsel,...
Dimediasi Polres Tangsel, Kasus Ibu Ditahan Sampai Anak Rela Jual Ginjal Berakhir Damai
Kakak Adik Viral Tawarkan...
Kakak Adik Viral Tawarkan Ginjal untuk Bebaskan Ibu, Polisi Tangguhkan Penahanan SY
Polres Bekasi Tetapkan...
Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta
Kasus Mantan Pengacara...
Kasus Mantan Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
SMASIF SDGs Project...
SMASIF SDGs Project 2025, Ajak Santri Praktiklan Ilmu dari Sekolah dan Pesantren
Polisi Periksa Mantan...
Polisi Periksa Mantan Kuasa Hukum yang Diduga Tipu Anak Bos Prodia Pekan Ini
Siapa Pemilik HGB Laut...
Siapa Pemilik HGB Laut Sidoarjo? Ini Penjelasan Menteri ATR Nusron Wahid
Walhi Desak Pemerintah...
Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo
Pegawai Bank di Lampung...
Pegawai Bank di Lampung Kuras Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar, Modus Cetak ATM
Rekomendasi
Sekutu NATO Menyesal...
Sekutu NATO Menyesal Beli Jet Tempur Siluman F-35 AS, Ini Alasan Sebenarnya
Polandia Akui Amunisinya...
Polandia Akui Amunisinya Hanya Cukup Bertahan 2 Minggu Jika Perang Melawan Rusia
25 Ucapan Selamat Idul...
25 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 dari Murid untuk Guru, Singkat Namun Penuh Ketulusan
Berita Terkini
Urai Macet Parah Arus...
Urai Macet Parah Arus Mudik, Contra Flow Diberlakukan di KM 162-169 Tol Cipali
14 menit yang lalu
Macet Parah di Tol Japek...
Macet Parah di Tol Japek hingga Cipali, Laju Kendaraan Pemudik di Bawah 20 Km/Jam
37 menit yang lalu
Ada Demo Tolak UU TNI...
Ada Demo Tolak UU TNI di Depan DPR Hari Ini, 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
Wajib Dihindari! Ini...
Wajib Dihindari! Ini Horor Macet Pantura Cirebon saat One Way Diberlakukan di Tol Cipali
1 jam yang lalu
Pagi Ini Tol Cipali...
Pagi Ini Tol Cipali Arah Cirebon Padat Merayap
1 jam yang lalu
3 Daerah Penting di...
3 Daerah Penting di Luar Ibu Kota Kerajaan Majapahit Penopang Perdagangan
2 jam yang lalu
Infografis
Houthi Klaim Mampu Gagalkan...
Houthi Klaim Mampu Gagalkan Serangan Udara AS dan Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved