'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 10:35 WIB
loading...
Makan Uang Perusahaan...
ARM (35) karyawan sales diringkus anggota Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. (Foto/Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bawa kabur uang ratusan juta milik perusahaan, ARM (35) karyawan sales diringkus anggota Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) , Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kumai Iptu Ancas mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan dari PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber kepada polisi pada 7 Oktober 2020.

“Pada saat dilakukan audit ternyata didapatkan hasil bahwa salesman atas nama ARM beberapa kali tidak menyetorkan uang yang telah dibayar pelanggan sejak Mei sampai Agustus 2020 ke PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber Cabang Pangkalan Bun,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Dari informasi itu, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dikediamannya tanpa perlawanan.

“Pelaku berikut barang bukti berupa satu bendel lembar audit diamankan Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatan pelaku, PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber mengalami kerugian senilai Rp109,8 juta."Untuk uang hasil penggelapannya, sudah habis dipergunakan pelaku membiayai kehidupan sehari - hari," imbuh Ancas.(BACA JUGA: Demonstran dan Polisi Terlibat Bentrok di Harmoni)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dan ancaman penjara maksimal lima tahun.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)