Tersangka Suap Bank Banten Bongkar Uang Jajan Dewan
A
A
A
SERANG - Tersangka kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten FL Tri Satya Santosa atau Sony mengungkapkan bahwa permintaan uang oleh DPRD Banten menjadi kelaziman atau kebiasaan yang sudah terjadi sejak Banten berdiri.
Dalam keterangannya, Sony mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua Harian Badan Anggaran berkewajiban mencari dana untuk 'oleh-oleh' atau uang jajan saat melakukan kunjungan kerja ke luar kota.
"Waktu kunjungan kerja ke Semarang, saya memang meminta uang untuk dibagi-bagikan kepada 40 anggota dewan ke Pak Ricky sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ujarnya di Pengadilan Tipikor Serang, saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Tampinongkol, Selasa (8/3/2016)
Saat itu, dirinya mendapatkan uang dari PT BGD sebanyak 40 amplop masing-masing amplop berisakan uang sebesar Rp1,5 juta, dan ditambah Rp50 juta dari uang yang diberikan TAPD.
"Saya hanya menjalankan kelaziman yang ada di DPRD (Banten). Dari dulu, memang secara undang-undang saya menyadari salah, tapi itu sudah menjadi kelaziman menurut saya," kata FL Tri Satya Santosa.
Selain ke Semarang, Tri Satya juga mengaku meminta sejumlah uang saat kunjungan kerja ke Yogyakarta. Nah, sebagai Ketua Badan Anggaran, diwajibkan setiap melakukan perjalanan kunjungan kerja mencari biaya untuk oleh-oleh atau uang jajan.
"Dari PT BGD itu tambahan, setiap kunjungan juga pasti dapat dari TAPD, jumlah uangnya berbeda-beda, tergantung kondisi keuangannya," jelasnya.
Kader PDIP ini juga menyesal sudah menjalankan kelaziman tersebut, namun dirinya tidak menyesal ditangkap oleh KPK.
"Harapannya kelaziman itu bisa dihilangkan, dan memberikan pelajaran kepada anggota dewan lainnya bahwa kelaziman itu tidak benar, dan semoga saya menjadi barometernya," pungkasnya.
Dalam keterangannya, Sony mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua Harian Badan Anggaran berkewajiban mencari dana untuk 'oleh-oleh' atau uang jajan saat melakukan kunjungan kerja ke luar kota.
"Waktu kunjungan kerja ke Semarang, saya memang meminta uang untuk dibagi-bagikan kepada 40 anggota dewan ke Pak Ricky sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ujarnya di Pengadilan Tipikor Serang, saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Tampinongkol, Selasa (8/3/2016)
Saat itu, dirinya mendapatkan uang dari PT BGD sebanyak 40 amplop masing-masing amplop berisakan uang sebesar Rp1,5 juta, dan ditambah Rp50 juta dari uang yang diberikan TAPD.
"Saya hanya menjalankan kelaziman yang ada di DPRD (Banten). Dari dulu, memang secara undang-undang saya menyadari salah, tapi itu sudah menjadi kelaziman menurut saya," kata FL Tri Satya Santosa.
Selain ke Semarang, Tri Satya juga mengaku meminta sejumlah uang saat kunjungan kerja ke Yogyakarta. Nah, sebagai Ketua Badan Anggaran, diwajibkan setiap melakukan perjalanan kunjungan kerja mencari biaya untuk oleh-oleh atau uang jajan.
"Dari PT BGD itu tambahan, setiap kunjungan juga pasti dapat dari TAPD, jumlah uangnya berbeda-beda, tergantung kondisi keuangannya," jelasnya.
Kader PDIP ini juga menyesal sudah menjalankan kelaziman tersebut, namun dirinya tidak menyesal ditangkap oleh KPK.
"Harapannya kelaziman itu bisa dihilangkan, dan memberikan pelajaran kepada anggota dewan lainnya bahwa kelaziman itu tidak benar, dan semoga saya menjadi barometernya," pungkasnya.
(san)