212 Napi di Banten Dapat Remisi Natal
A
A
A
SERANG - Sebanyak 212 narapidana (napi) di seluruh Lapas se-Banten menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Natal 2015.
"Jumlah narapidana yang beragama kristen 339, yang mendapatkan remisi hanya 212. Narapiada yang mendapatkan remisi tersangkut kasus pidana umum, dan sudah diserahkan langsung di masing-masing UPT," kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Susy Susilawati, Jumat (25/12/2015).
Susy mengungkapkan, remisi diberikan pada narapidana yang mempunyai prilaku baik selama berada di dalam Lapas maupun rutan, sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan beragama kristen, serta ikut aktif dalam setiap program kegiatan di dalam LaPas maupun rutan.
Sedangkan untuk narapidana yang terjerat kasus teroris, illegal logging, narkoba, dan kejahatan lintas negara serta narapidana yang tersangkut kasus korupsi sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012, tidak memperoleh remisi.
"Yang terbanyak mendapatkan remsisi berada di Lapas Pemuda Tangerang, yakni 84 orang, Lapas Cilegon dan Rutan Pandeglang nihil, sisanya tersebar diseluruh Lapas di Banten, tahun ini tidak ada narapidana warga negara asing yang mendapatkan remisi," jelasnya.
Menurut Susy, pemberian remisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kalau waktu pengurangannya bervariasi mulai 15 hari hingga dua bulan, dan pada Natal tahun ini satu narapidana langsung bebas," katanya.
"Jumlah narapidana yang beragama kristen 339, yang mendapatkan remisi hanya 212. Narapiada yang mendapatkan remisi tersangkut kasus pidana umum, dan sudah diserahkan langsung di masing-masing UPT," kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Susy Susilawati, Jumat (25/12/2015).
Susy mengungkapkan, remisi diberikan pada narapidana yang mempunyai prilaku baik selama berada di dalam Lapas maupun rutan, sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan beragama kristen, serta ikut aktif dalam setiap program kegiatan di dalam LaPas maupun rutan.
Sedangkan untuk narapidana yang terjerat kasus teroris, illegal logging, narkoba, dan kejahatan lintas negara serta narapidana yang tersangkut kasus korupsi sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012, tidak memperoleh remisi.
"Yang terbanyak mendapatkan remsisi berada di Lapas Pemuda Tangerang, yakni 84 orang, Lapas Cilegon dan Rutan Pandeglang nihil, sisanya tersebar diseluruh Lapas di Banten, tahun ini tidak ada narapidana warga negara asing yang mendapatkan remisi," jelasnya.
Menurut Susy, pemberian remisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kalau waktu pengurangannya bervariasi mulai 15 hari hingga dua bulan, dan pada Natal tahun ini satu narapidana langsung bebas," katanya.
(nag)