7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Sebanyak 7.577 narapidana di Sumsel akan menerima pengurangan masa hukuman atau remisi kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun. 91 orang diantaranya akan langsung menghirup udara bebas.
“Sebanyak 7.577 penghuni lapas se Sumsel yang akan mendapatkan remisi di antaranya sebanyak 91 orang langsung menghirup udara bebas. Untuk tahun ini penyerahan remisi tersebut rencananya digelar di Lapas Merah Mata,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ajub Suratman.
(Baca juga: Mandi saat Hujan, Gadis Kecil Tewas Tenggelam di Sungai Komering )
Secara simbolis penyerahan remisi digelar di Lapas Merah Mata oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. “Penyerahan remisi memperingati Kemerdekaan diharapkan digelar dengan istimewa. Bisa diisi dengan tausiah dan tidak perlu terlalu formal yang penting beda dari sebelumnya. Meski pandemi semoga makna perayaan hari kemerdekaan RI tetap tak kehilangan maknanya," ujar Herman Deru.
Selain pengurangan masa tahanan, para penerima remisi bebas sebanyak 91 orang tersebut juga direncanakan akan mendapatkan bantuan untuk biaya atau ongkos mereka kembali ke keluarga masing – masing. “Sebanyak sekitar 1.617 napi juga akan menerima peci,” katanya.
“Sebanyak 7.577 penghuni lapas se Sumsel yang akan mendapatkan remisi di antaranya sebanyak 91 orang langsung menghirup udara bebas. Untuk tahun ini penyerahan remisi tersebut rencananya digelar di Lapas Merah Mata,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ajub Suratman.
(Baca juga: Mandi saat Hujan, Gadis Kecil Tewas Tenggelam di Sungai Komering )
Secara simbolis penyerahan remisi digelar di Lapas Merah Mata oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. “Penyerahan remisi memperingati Kemerdekaan diharapkan digelar dengan istimewa. Bisa diisi dengan tausiah dan tidak perlu terlalu formal yang penting beda dari sebelumnya. Meski pandemi semoga makna perayaan hari kemerdekaan RI tetap tak kehilangan maknanya," ujar Herman Deru.
Selain pengurangan masa tahanan, para penerima remisi bebas sebanyak 91 orang tersebut juga direncanakan akan mendapatkan bantuan untuk biaya atau ongkos mereka kembali ke keluarga masing – masing. “Sebanyak sekitar 1.617 napi juga akan menerima peci,” katanya.
(msd)