Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas

Senin, 17 Agustus 2020 - 20:11 WIB
loading...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
Napi kasus asusila di Parepare mendapat remisi setelah jalani masa tahanan 3 bulan. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Dua warga binaanLapas Kota Parepare Kelas IIA pada kasus tindak asusila di bawah umur mendapat remisi langsung bebas pada peringatan HUT Kemerdekaan RI , Senin, (17/08/2020).

Mereka tergabung dalam jumlah 303 warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini setelah menjalani masa tahanan.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Parepare, Murshahid mengatakan, narapida anak di bawah umur, yang mendapatkan remisi RU II atau remisi bebas, setelah menjalani masa pidana selama tiga bulan.



"Sehingga keduanya berhak mendapatkan fasilitas rumah, dan itu berdasarkan Permen No 10 tahun 2020," kata Murshahid.

Dipaparkan Murshahid, sesuai Permen No 10 tahun 2020, narapidana yang telah menjalani 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember, berhak untuk mendapatkan fasilitas rumah.

"Tapi akan tetap dalam pantauan balai pemasyarakatan," ujarnya.

Selain itu, dua warga binaan kasus pencurian serta satu pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, juga mendapat remisi bebas. Sementara ratusan warga binaan lainnya, mendapat remisi potong masa tahanan dari satu hingga enam bulan.

Sekadar diketahui, dua pelaku anak asusila di bawah umur terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, oleh Pengadilan Negeri (PN) Parepare divonis lima bulan, dari tuntutan tujuh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, juga diganjar pelatihan kerja satu bulan di Dinas Sosial Parepare.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2208 seconds (0.1#10.140)