Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Senin, 02 Mei 2022 - 06:37 WIB
loading...
Sebanyak 13.851 narapidana (napi) di 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2022. Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 13.851 narapidana (napi) di 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya bisa langsung bebas.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo menyebutkan bahwa saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.
“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya, Minggu (1/5/2022). Baca juga: Razia Kamar Napi di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Petugas Sita Benda Berbahaya
Remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo menyebutkan bahwa saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.
“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya, Minggu (1/5/2022). Baca juga: Razia Kamar Napi di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Petugas Sita Benda Berbahaya
Remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.
Lihat Juga :