KPK Siap Periksa Harta Kekayaaan Mawardi Yahya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut harta kekayaan mantan Bupati Ogan Ilir, Sumsel, Marwardi Yahya karena diduga tidak sesuai dengan lembaran berita negara pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK belum lama ini.
LHKPN itu disampaikan sebagai laporan harta kekayaan saat berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Ogan Ilir.
"KPK siap melakukan pemeriksaan ulang terhadap LHKPN yang bersangkutan jika memang ada publik yang melaporkannya," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat kepada Sindonews.com, Rabu (17/12/2015).
Menurut Yuyuk, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; disebutkan jika tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif.
Sebelumnya berdasarkan temuan Nusantara Coruption Watch (NCW) diduga masih banyak harta kekayaan Mawardi Yahya yang tidak sesuai dengan LHKPN.
Menurut temuan NCW, Mawardi Yahya memiliki rumah mewah seharga Rp75 miliar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, kapal pesiar, villa mewah di kawasan Puncak, rumah mewah di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, rumah mewah di Jalan Musyawarah Palembang, Gedung Percetakan di Palembang, puluhan armada bus, perkebunan sawit di Banyuasin dan lainnya.
Koordinator Nusantara Coruption Watch (NCW) Gobuan Harahap mengatakan, harta itu sebagian telah dialihkan atas nama pihak ke tiga, antara lain anak Mawardi Yahya, AW Noviadi.
"Semua harta kekayaan itu diduga diperoleh secara tidak wajar, dan tidak semua dicantumkan dalam LHKPN," ujarnya.
Hingga saat ini Mawardi Yahya maupun puteranya AW Noviadi belum memberikan klarifikasi. Dua ponsel Mawardi Yahya yang dihubungi 08127123XXX dan 082178147XXX dalam keadaan tidak aktif.
LHKPN itu disampaikan sebagai laporan harta kekayaan saat berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Ogan Ilir.
"KPK siap melakukan pemeriksaan ulang terhadap LHKPN yang bersangkutan jika memang ada publik yang melaporkannya," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat kepada Sindonews.com, Rabu (17/12/2015).
Menurut Yuyuk, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; disebutkan jika tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif.
Sebelumnya berdasarkan temuan Nusantara Coruption Watch (NCW) diduga masih banyak harta kekayaan Mawardi Yahya yang tidak sesuai dengan LHKPN.
Menurut temuan NCW, Mawardi Yahya memiliki rumah mewah seharga Rp75 miliar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, kapal pesiar, villa mewah di kawasan Puncak, rumah mewah di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, rumah mewah di Jalan Musyawarah Palembang, Gedung Percetakan di Palembang, puluhan armada bus, perkebunan sawit di Banyuasin dan lainnya.
Koordinator Nusantara Coruption Watch (NCW) Gobuan Harahap mengatakan, harta itu sebagian telah dialihkan atas nama pihak ke tiga, antara lain anak Mawardi Yahya, AW Noviadi.
"Semua harta kekayaan itu diduga diperoleh secara tidak wajar, dan tidak semua dicantumkan dalam LHKPN," ujarnya.
Hingga saat ini Mawardi Yahya maupun puteranya AW Noviadi belum memberikan klarifikasi. Dua ponsel Mawardi Yahya yang dihubungi 08127123XXX dan 082178147XXX dalam keadaan tidak aktif.
(sms)