Massa Kepung KPU Pangandaran
A
A
A
PANGANDARAN - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pangandaran Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Rabu (16/12/2015).
Kuasa Pendamping Forum Pangandaran Menggugat Moh Fauzan Rachman dalam orasinya mengatakan, aksi tersebut dipicu mosi tidak percaya terhadap penyelenggara pilkada yaitu KPU dan Panwaslu karena dinilai cacat hukum.
"KPU Pangandaran patut diduga tidak melaksanakan Undang Undang Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2014," kata Fauzan.
Masih dikatakan Fauzan, KPU Pangandaran tidak pernah melakukan tahapan pilkada seperti tertuang dalam Pasal 13, 14 dan 15 Undang Undang Nomor 8/2015.
"Karena penyelenggara awal pelaksanaan Pilkada Pangandaran adalah KPU Ciamis, dengan demikian KPU Pangandaran hanya sebagai penerus. Hal ini dinilai cacat serata hukum dan inkonstitusional," tambahnya.
Untuk itu Forum Pangandaran Menggugat menyatakan pelaksanaan pilkada yang telah digelar Rabu, (9 Desember 2015) batal secara hukum.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran juga dianggap telah melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut.
"Selain itu juga KPU Pangandaran dan KPU Ciamis diindikasi kuat karena pada waktu serah terima dari KPU Ciamis ke KPU Pangandaran tidak ada hasil audit anggaran dan belum ada transparansi publik dari BPKP/BPK sebagai pejabat pemeriksa keuangan negara," jelas Fauzan.
Setelah beberapa jam melakukan orasi, aparat kepolisian akhirnya sepakat memberikan kesempatan pada massa aksi untuk melakukan audiensi. 10 orang perwakilan dipersilakan masuk untuk audiensi.
Kuasa Pendamping Forum Pangandaran Menggugat Moh Fauzan Rachman dalam orasinya mengatakan, aksi tersebut dipicu mosi tidak percaya terhadap penyelenggara pilkada yaitu KPU dan Panwaslu karena dinilai cacat hukum.
"KPU Pangandaran patut diduga tidak melaksanakan Undang Undang Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2014," kata Fauzan.
Masih dikatakan Fauzan, KPU Pangandaran tidak pernah melakukan tahapan pilkada seperti tertuang dalam Pasal 13, 14 dan 15 Undang Undang Nomor 8/2015.
"Karena penyelenggara awal pelaksanaan Pilkada Pangandaran adalah KPU Ciamis, dengan demikian KPU Pangandaran hanya sebagai penerus. Hal ini dinilai cacat serata hukum dan inkonstitusional," tambahnya.
Untuk itu Forum Pangandaran Menggugat menyatakan pelaksanaan pilkada yang telah digelar Rabu, (9 Desember 2015) batal secara hukum.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran juga dianggap telah melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut.
"Selain itu juga KPU Pangandaran dan KPU Ciamis diindikasi kuat karena pada waktu serah terima dari KPU Ciamis ke KPU Pangandaran tidak ada hasil audit anggaran dan belum ada transparansi publik dari BPKP/BPK sebagai pejabat pemeriksa keuangan negara," jelas Fauzan.
Setelah beberapa jam melakukan orasi, aparat kepolisian akhirnya sepakat memberikan kesempatan pada massa aksi untuk melakukan audiensi. 10 orang perwakilan dipersilakan masuk untuk audiensi.
(zik)