Debat Kandidat Cabup Cawabup Pangandaran 2020 Direspons Negatif Jika Digelar di Bandung
Sabtu, 07 November 2020 - 09:15 WIB
loading...
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis-Pangandaran Aos Firdaus
A
A
A
PARIGI - Setelah ke dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020 tidak sepakat pelaksanaan debat kandidat digelar di Bandung, masyarakat merespons negatif rencana kegiatan tersebut.
Asumsi dan narasi liar pun terlontar dari masyarakat dengan berbagai persfektif baik melalui media sosial hingga obrolan warung kopi.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis-Pangandaran Aos Firdaus mengatakan, harusnya KPU Pangandaran bisa memberikan penjelasan pertimbangan pelaksanaan debat digelar di Bandung.
"KPU Pangandaran perlu klarifikasi tetapi alasannya yang logis dan masuk akal," kata Aos.
Aos menambahkan, jika memang pelaksanaan debat kandidat Cabup Cawabup Pangandaran 2020 kalau di Bandung akan disiarkan di media TV, media TV nya saja bawa ke Pangandaran dan disiarkan dari Pangandaran.
"Pilkada Pangandaran 2020 ini hajatnya rakyat Panganaran, bukan hajatnya pihak pengelola hotel di Bandung," tambah Aos.
Dijelaskan Aos, PKPU Nomor 13 tahun 2020 pasal 59 hurup b tidak ada pembahasan tempat, tetapi menerangkan jumlah peserta yang boleh hadir.
Asumsi dan narasi liar pun terlontar dari masyarakat dengan berbagai persfektif baik melalui media sosial hingga obrolan warung kopi.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis-Pangandaran Aos Firdaus mengatakan, harusnya KPU Pangandaran bisa memberikan penjelasan pertimbangan pelaksanaan debat digelar di Bandung.
"KPU Pangandaran perlu klarifikasi tetapi alasannya yang logis dan masuk akal," kata Aos.
Aos menambahkan, jika memang pelaksanaan debat kandidat Cabup Cawabup Pangandaran 2020 kalau di Bandung akan disiarkan di media TV, media TV nya saja bawa ke Pangandaran dan disiarkan dari Pangandaran.
"Pilkada Pangandaran 2020 ini hajatnya rakyat Panganaran, bukan hajatnya pihak pengelola hotel di Bandung," tambah Aos.
Dijelaskan Aos, PKPU Nomor 13 tahun 2020 pasal 59 hurup b tidak ada pembahasan tempat, tetapi menerangkan jumlah peserta yang boleh hadir.
Lihat Juga :