Ultimatum Pengacara Lamborghini Maut Ancam Kebebasan Pers
A
A
A
SURABAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengecam atas terbitnya iklan yang berisi ultimatum terhadap wartawan dari pengacara Wiyang Lautner pengemudi Lamborghini maut di media cetak terbitan Surabaya. Iklan yang tersebut, menurut Ketua PWI Jawa Timur Akhmad Munir, berbau ancaman.
"Kami sangat menyayangkan isi di dalam iklan tersebut karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers," ujar Munir, Kamis (3/12/2015).
Munir mengatakan, isi iklan tersebut merupakan model baru dan bentuk arogansi terhadap media. Sehingga terkesan ada pengekangan terhadap profesi wartawan. Padahal, profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang.
"Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik. Sekarang ini berbeda yakni dari orang-orang berduit," ujarnya.
Oleh karena itu, PWI meminta kepada segenap wartawan untuk tidak takut dengan segala ancaman dalam bentuk apapun untuk mengungkap secara benar. Yang terpenting adalah berita ditulis benar dan sesuai dengan kidah jurnalistik.
Munir menjelaskan, jika ada sengketa pers sebagai orang hukum tentunya sudah paham adanya Undang-undang No 40/1999 tentang pers.
Yang mana, undang-undang tersebut mengatur setiap sengketa atau delik pidana pers itu diproses dan diselesaikan melalui dewan pers dengan didahului menggunakan hak jawab.
"Bahkan dewan pers telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan dan Polri bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di dewan pers," katanya.
Sebelumnya, pengacara Wiyang Lautner, tersangka Lamborghini maut yang menabrak warung STMJ dan membuat satu orang tewas mengirimkan ultimatum kepada siapa saja memberitakan negatif terkait kliennya itu. Ultimatum itu ditandatangani enam pengacara yang tergabung dalam Amoz HZ Taka dan Associates.
"Kami sangat menyayangkan isi di dalam iklan tersebut karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers," ujar Munir, Kamis (3/12/2015).
Munir mengatakan, isi iklan tersebut merupakan model baru dan bentuk arogansi terhadap media. Sehingga terkesan ada pengekangan terhadap profesi wartawan. Padahal, profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang.
"Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik. Sekarang ini berbeda yakni dari orang-orang berduit," ujarnya.
Oleh karena itu, PWI meminta kepada segenap wartawan untuk tidak takut dengan segala ancaman dalam bentuk apapun untuk mengungkap secara benar. Yang terpenting adalah berita ditulis benar dan sesuai dengan kidah jurnalistik.
Munir menjelaskan, jika ada sengketa pers sebagai orang hukum tentunya sudah paham adanya Undang-undang No 40/1999 tentang pers.
Yang mana, undang-undang tersebut mengatur setiap sengketa atau delik pidana pers itu diproses dan diselesaikan melalui dewan pers dengan didahului menggunakan hak jawab.
"Bahkan dewan pers telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan dan Polri bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di dewan pers," katanya.
Sebelumnya, pengacara Wiyang Lautner, tersangka Lamborghini maut yang menabrak warung STMJ dan membuat satu orang tewas mengirimkan ultimatum kepada siapa saja memberitakan negatif terkait kliennya itu. Ultimatum itu ditandatangani enam pengacara yang tergabung dalam Amoz HZ Taka dan Associates.
(sms)