Ditahan Kejari Garut, Dua Politisi Nasdem Resmi Dipecat Partai

Minggu, 29 November 2015 - 18:57 WIB
Ditahan Kejari Garut,...
Ditahan Kejari Garut, Dua Politisi Nasdem Resmi Dipecat Partai
A A A
GARUT - Dua kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi diberhentikan sebagai anggota partai.

Kedua kader yang diberhentikan akibat tersangkut kasus korupsi itu adalah Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Garut, Komar Mariuna, dan Anggota DPRD Kabupaten Garut, Budi Setiawan.

"Kedua orang itu adalah mantan kader Partai Nasdem. Mengapa saya katakan mantan, karena keduanya telah mengajukan surat pengunduran diri dan telah saya berhentikan," kata Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat Supiadin, Minggu (29/11/2015).

Supiadin menjelaskan Komar Mariuna telah diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Garut per tanggal 18 November 2015. (Baca: Korupsi, Dua Politisi Nasdem Garut Ditahan Kejari).

Sementara Budi Setiawan, diberhentikan dari kedudukannya sebagai anggota DPRD dari Partai Nasdem pada 22 November 2015.

"Pak Komar langsung saya berhentikan ketika ia mengajukan pengunduran diri pada 18 November. Begitu pula dengan saudara Budi, saya berhentikan pada 22 November. Sifat pemberhentiannya baru secara lisan, sekarang ini masih dalam proses di DPP," jelasnya.

Anggota DPR RI ini juga memastikan, partai tidak akan memberikan upaya perlindungan hukum kepada keduanya. Dengan demikian, kata dia, Partai Nasdem tidak melakukan intervensi.

"Kita menghormati proses hukum. Tidak akan ada upaya melindungi. Silakan pihak Kejaksaan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)