Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 15:04 WIB
Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
A A A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama 2014-2015 yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya uang palsu (upal) senilai Rp164 juta, sabu 140 gram, 21 kilogram ganja kering, dan 21 pil ekstasi yang jika diuangkan mencapai Rp300 juta lebih. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Sementara dua pucuk senjata api jenis soft gun serta sebuah pistol rakitan jenis revolver dimusnahakan dengan cara dipotong.

Kepala Kejari Serang Fentje E Loway mengatakan, barang bukti yang terbanyak adalah minuman keras (miras) dengan jumlah ratusan dus. Namun, karena lokasi yang tidak memungkinkan ratusan botol miras akan dimusnahkan di Mapolda Banten. Pihaknya hanya mengambil beberapa sampel miras untuk dimusnahkan

"Sisanya nanti akan dimusnahkan tersendiri," katanya ditemui seusai pemusnahan di halaman Kejari Serang, Jumat (30/10/2015).

Semantara itu, eksekusi badan, denda dan biaya perkara, lanjut Kajari, pihaknya sudah melaksanakannya dengan menyerahkan ke negara. "Sudah dilelang dan uangnya disetorkan ke kas negara," ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti kejahatan dihadiri Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin, BPOM Banten, perwakilan dari Pengadilan Negeri Serang, dan sejumlah instansi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9149 seconds (0.1#10.140)