Polisi Sita 1,5 Kilogram Sabu dan 11 Kg Ganja
Selasa, 29 September 2015 - 01:03 WIB
Polisi Sita 1,5 Kilogram Sabu dan 11 Kg Ganja
A
A
A
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan ganja seberat 11 kilogram dari tiga tersangka.
Penyitaan ini berawal dari penangkapan tersangka Jb (49) dari dalam tas pelaku, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram.
"Saat pelaku berhasil ditangkap, mengaku memiliki barang yang sama di dalam kosannya," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin, saat menggelar ekspos di lobi Mapolresta Barelang, Senin (28/9/2015).
Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung Asep, akhirnya kosan pelaku yang berada di Perumahan Baloi Garden 2 Blok A No3 tepatnya di dalam kamar 305.
Dari dalam kosannya pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu didalam laci kamarnya. Setelah dibuka laci tersebut, ditemukan 12 paket sabu yang berat setiap paketnya 100 gram. "Dari 13 paket yang kita amankan, total barang dari tangan Jb seberat 1.223 gram sabu-sabu," ujarnya.
Selang beberapa hari Jb ditangkap, sambung Asep, Sat Narkoba Polresta juga mendapatkan pelimpahan dari Bea Cukai.
Dari tangan pelaku Lhok Jun Tek (35) diamankan dua paket sabu-sabu seberat 136 gram dan 127 gram. Selain sabu-sabu, pelaku juga membawa lima pil happy five. "Setelah kita kembangkan, ternyata Lhok Jun Tek dan Jb satu jaringan," katanya.
Kata Asep, selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, anggotanya juga berhasil menangkap Zc (64) di Pelabuhan Beton Sekupang pada Rabu 23 September siang.
Dari barang bawaannya, ditemukan tiga belas paket ganja kering siap edar. "Pelaku ditangkap saat baru sampai ke Batam dari Medan, dari tangannya kita mengamankan ganja seberat 11.044 kilogram," ujarnya.
Penangkapan Zc, sambung Asep, berawal dari kecurigaan anggotanya yang berada di pelabuhan beton yang melihat salah seorang porter membawa barang bawaan milik pelaku.
Saat menuju keluar, porter yang membawa barang pelaku diperiksa dan ditemukan ganja sebanyak 13 paket. "Saat itu pelaku menunggu di rumah makan di depan pelabuhan, saat porter memberikan barang kepada pelaku barulah penangkapan dilakukan anggota," tukasnya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery menambahkan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 UU RI No35/2009 tentang narkotika.
"Ketiga pelaku terancam kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau mati," tandasnya.
Penyitaan ini berawal dari penangkapan tersangka Jb (49) dari dalam tas pelaku, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram.
"Saat pelaku berhasil ditangkap, mengaku memiliki barang yang sama di dalam kosannya," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin, saat menggelar ekspos di lobi Mapolresta Barelang, Senin (28/9/2015).
Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung Asep, akhirnya kosan pelaku yang berada di Perumahan Baloi Garden 2 Blok A No3 tepatnya di dalam kamar 305.
Dari dalam kosannya pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu didalam laci kamarnya. Setelah dibuka laci tersebut, ditemukan 12 paket sabu yang berat setiap paketnya 100 gram. "Dari 13 paket yang kita amankan, total barang dari tangan Jb seberat 1.223 gram sabu-sabu," ujarnya.
Selang beberapa hari Jb ditangkap, sambung Asep, Sat Narkoba Polresta juga mendapatkan pelimpahan dari Bea Cukai.
Dari tangan pelaku Lhok Jun Tek (35) diamankan dua paket sabu-sabu seberat 136 gram dan 127 gram. Selain sabu-sabu, pelaku juga membawa lima pil happy five. "Setelah kita kembangkan, ternyata Lhok Jun Tek dan Jb satu jaringan," katanya.
Kata Asep, selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, anggotanya juga berhasil menangkap Zc (64) di Pelabuhan Beton Sekupang pada Rabu 23 September siang.
Dari barang bawaannya, ditemukan tiga belas paket ganja kering siap edar. "Pelaku ditangkap saat baru sampai ke Batam dari Medan, dari tangannya kita mengamankan ganja seberat 11.044 kilogram," ujarnya.
Penangkapan Zc, sambung Asep, berawal dari kecurigaan anggotanya yang berada di pelabuhan beton yang melihat salah seorang porter membawa barang bawaan milik pelaku.
Saat menuju keluar, porter yang membawa barang pelaku diperiksa dan ditemukan ganja sebanyak 13 paket. "Saat itu pelaku menunggu di rumah makan di depan pelabuhan, saat porter memberikan barang kepada pelaku barulah penangkapan dilakukan anggota," tukasnya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery menambahkan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 UU RI No35/2009 tentang narkotika.
"Ketiga pelaku terancam kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau mati," tandasnya.
(sms)