Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja
Senin, 05 Juli 2021 - 14:55 WIB
loading...
Tersangka E alias K, dan DS alias D beserta barang bukti sabu. Foto SINDOnews
A
A
A
BATAM - Tiga pria pemilik sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri dari dua kasus berbeda. Untuk kasus pertama, dua orang yakni E alias K, dan DS alias D.Keduanya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening sabu dengan berat 12,97 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (5/7/21). Baca juga: Peduli Anak dan Lingkungan, Cucu Menko Luhut Tanam 1.000 Pohon Bakau di Pulau Ngenang Batam
"Kronologis kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yakni E alias K yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan narkotika jenis sabu sekira seberat 7,15 gram. Kemudian, pada pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial DS alias D.
"Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (5/7/21). Baca juga: Peduli Anak dan Lingkungan, Cucu Menko Luhut Tanam 1.000 Pohon Bakau di Pulau Ngenang Batam
"Kronologis kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yakni E alias K yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan narkotika jenis sabu sekira seberat 7,15 gram. Kemudian, pada pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial DS alias D.
"Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Lihat Juga :