Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja

Senin, 05 Juli 2021 - 14:55 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pria Pemilik Sabu dan Ganja
Tersangka E alias K, dan DS alias D beserta barang bukti sabu. Foto SINDOnews
A A A
BATAM - Tiga pria pemilik sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri dari dua kasus berbeda. Untuk kasus pertama, dua orang yakni E alias K, dan DS alias D.Keduanya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening sabu dengan berat 12,97 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (5/7/21).

"Kronologis kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yakni E alias K yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan narkotika jenis sabu sekira seberat 7,15 gram. Kemudian, pada pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial DS alias D.

"Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dari kedua pria ini, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapati Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai.

Juga ada beberapa lembar plastik bening, 1 unit handphone merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tri dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP alias D. Ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.

"Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang pria di pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batuampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D," bebernya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)