Enam Bulan Tak Digaji, Buruh Mogok Kerja

Kamis, 17 September 2015 - 10:21 WIB
Enam Bulan Tak Digaji,...
Enam Bulan Tak Digaji, Buruh Mogok Kerja
A A A
MOJOKERTO - Puluhan buruh PT Makmur Artha Cemerlang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menggelar aksi mogok kerja di depan pabrik kemarin. Aksi mogok kerja itu dipicu ketidakpastian status mereka.

Selain itu, buruh dilarang bekerja dan tidak digaji selama enam bulan ini. Aksi mogok kerja ini dilakukan para buruh bersamaan dengan aksi unjuk rasa di depan pabrik di Jalan Raya Kebun Agung, Kecamatan Puri. Selain menggelar orasi terbuka menyampaikan tuntutan, para buruh juga berencana tidur di depan pabrik hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Mereka mendesak perusahaan membayar semua hak buruh yang selama ini tidak diberikan. Sekretaris Front Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto Eka Herawati mengatakan, masalah yang dihadapi para buruh ini cukup pelik. Sejak Maret lalu, pihak perusahaan melarang 47 karyawannya bekerja dengan alasan tidak jelas.

Sejak itu pula, para buruhinimenyandangstatus yang tidak jelas. “Tidak ada suratPHK, tapimerekadilarang masuk pabrik, apalagi bekerja,” kata Eka. Pihak perusahaan, kata Eka, selama ini banyak melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Selain membayar upah di bawah upah minimum kota (UMK), buruh juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihak perusahaan mengintimidasi anggotaFSPMIdanmelarangsetiap kegiatan serikat buruh itu. “Pertemuan dengan perusahaan sudah kami lakukan, tapi masih buntu,” ujarnya. Kesal dengan sikap abai perusahaan, buruh sempat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Menurut Eka, ada banyak pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan terhadap buruh.

Sebab, menurutnya, pemberian upah sesuai UMK, keanggotaan BPJS, dankebebasanberserikat merupakan hak buruh yang harus dipenuhi perusahaan. “Kasus ini sedang ditangani PolresMojokerto,” ujarnya. Eka menambahkan, aksi mogok kerja ini rencananya digelar selama empat hari.

Suparti, salah satu buruh, mengungkapkan, sejak Maret lalu, dia tidak lagi diperbolehkan perusahaan untuk masuk pabrik. Sejak itu, dia dan puluhan buruh lain kebingungan dengan ketidakpastian status. Pun jika di-PHK, sejauh ini tidak ada uang pesangon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan bipartite maupun tripartite . Namun, sejauh ini perundingan itu masih belum membuahkan hasil. “Kami akan tekankan lagi kepada perusahaan agar masalah (tuntutan buruh) ini diselesaikan,” ujar Tri Mulyanto.

Tritus julan
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
31 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved