Enam Bulan Tak Digaji, Buruh Mogok Kerja

Kamis, 17 September 2015 - 10:21 WIB
Enam Bulan Tak Digaji,...
Enam Bulan Tak Digaji, Buruh Mogok Kerja
A A A
MOJOKERTO - Puluhan buruh PT Makmur Artha Cemerlang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menggelar aksi mogok kerja di depan pabrik kemarin. Aksi mogok kerja itu dipicu ketidakpastian status mereka.

Selain itu, buruh dilarang bekerja dan tidak digaji selama enam bulan ini. Aksi mogok kerja ini dilakukan para buruh bersamaan dengan aksi unjuk rasa di depan pabrik di Jalan Raya Kebun Agung, Kecamatan Puri. Selain menggelar orasi terbuka menyampaikan tuntutan, para buruh juga berencana tidur di depan pabrik hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Mereka mendesak perusahaan membayar semua hak buruh yang selama ini tidak diberikan. Sekretaris Front Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto Eka Herawati mengatakan, masalah yang dihadapi para buruh ini cukup pelik. Sejak Maret lalu, pihak perusahaan melarang 47 karyawannya bekerja dengan alasan tidak jelas.

Sejak itu pula, para buruhinimenyandangstatus yang tidak jelas. “Tidak ada suratPHK, tapimerekadilarang masuk pabrik, apalagi bekerja,” kata Eka. Pihak perusahaan, kata Eka, selama ini banyak melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Selain membayar upah di bawah upah minimum kota (UMK), buruh juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihak perusahaan mengintimidasi anggotaFSPMIdanmelarangsetiap kegiatan serikat buruh itu. “Pertemuan dengan perusahaan sudah kami lakukan, tapi masih buntu,” ujarnya. Kesal dengan sikap abai perusahaan, buruh sempat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Menurut Eka, ada banyak pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan terhadap buruh.

Sebab, menurutnya, pemberian upah sesuai UMK, keanggotaan BPJS, dankebebasanberserikat merupakan hak buruh yang harus dipenuhi perusahaan. “Kasus ini sedang ditangani PolresMojokerto,” ujarnya. Eka menambahkan, aksi mogok kerja ini rencananya digelar selama empat hari.

Suparti, salah satu buruh, mengungkapkan, sejak Maret lalu, dia tidak lagi diperbolehkan perusahaan untuk masuk pabrik. Sejak itu, dia dan puluhan buruh lain kebingungan dengan ketidakpastian status. Pun jika di-PHK, sejauh ini tidak ada uang pesangon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan bipartite maupun tripartite . Namun, sejauh ini perundingan itu masih belum membuahkan hasil. “Kami akan tekankan lagi kepada perusahaan agar masalah (tuntutan buruh) ini diselesaikan,” ujar Tri Mulyanto.

Tritus julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)