Korupsi, Staf Humas RSUD Cilegon Dituntut Dua Tahun

Selasa, 08 September 2015 - 13:35 WIB
Korupsi, Staf Humas...
Korupsi, Staf Humas RSUD Cilegon Dituntut Dua Tahun
A A A
SERANG - Staf Tata Usaha dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Savitri dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (8/9/2015).

Inge merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembayaran air, listrik dan telepon RSUD Cilegon senilai Rp1,7 miliar tahun 2011-2013.

Menurut JPU Saefudin, terdakwa dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Udi Safrudin dan Bendahara Pengeluaran Hendrawati.

Selain dituntut pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga mesti membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bila mana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

"Menghukum terdakwa Inge Mai Yuar Savitri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp907.144.731 apabila dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang," kata Saefudin.

Dalam tuntutan JPU Inge Mai Yuar Savitri dianggap telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum Inge Mai Yuar Savitri, Wawan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved