Korupsi, Staf Humas RSUD Cilegon Dituntut Dua Tahun

Selasa, 08 September 2015 - 13:35 WIB
Korupsi, Staf Humas...
Korupsi, Staf Humas RSUD Cilegon Dituntut Dua Tahun
A A A
SERANG - Staf Tata Usaha dan Humas RSUD Cilegon Inge Mai Savitri dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (8/9/2015).

Inge merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembayaran air, listrik dan telepon RSUD Cilegon senilai Rp1,7 miliar tahun 2011-2013.

Menurut JPU Saefudin, terdakwa dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Udi Safrudin dan Bendahara Pengeluaran Hendrawati.

Selain dituntut pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga mesti membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bila mana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

"Menghukum terdakwa Inge Mai Yuar Savitri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp907.144.731 apabila dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang," kata Saefudin.

Dalam tuntutan JPU Inge Mai Yuar Savitri dianggap telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum Inge Mai Yuar Savitri, Wawan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9201 seconds (0.1#10.140)