Pembangunan Pura Seizin Perhutani
A
A
A
MOJOKERTO - Munculnya bangunan mirip Pura di puncak Gunung Penanggungan memunculkan fakta mengejutkan. Bangunan di kawasan cagar budaya ini ternyata dibangun Jero, seorang warga Bali yang mengaku mendapatkan izin dari Perhutani.
Informasi ini merupakan temuan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur. BPCB mengaku telah turun ke Trowulan untuk menyelidiki lokasi, jenis bangunan, hingga siapa penyandang dana proyek tersebut.
“Dari informasi yang dihimpun petugas, bangunan ini dibangun oleh Jero, warga asal Pulau Bali. Dia mengaku memiliki izin dari Perhutani,” ujar Kepala BPCB Jatim di Trowulan Aris Soviani kemarin. Petugas masih memburu dokumen perizinan bangunan yang didirikan di makam kuno Joko Sambang itu. Termasuk, berkas perizinan dari Perhutani. Penyelidikan juga menyangkut motivasi dibangunnya bangunan khas Bali itu.
“Kami akan minta dokumen perizinannya dari Perhutani karena memang informasinya pendirian bangunan itu sudah izin Perhutani,” tandasnya. Penyelidikan juga untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memiliki izin Gubernur Jatim. Sebab, kawasan Gunung Penanggungan telah ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo menjadi kawasan cagar budaya tingkat provinsi. Secara otomatis, bangunan ini juga harus mendapatkan izin gubernur.
“Kami akan koordinasikan ini dengan Pemprov Jatim nantinya,” tukasnya. Aris menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan telaah hukum atas masalah ini. Menelusuri apakah bangunan mirip tempat ibadah umat Hindu itu melanggar Undang-Undang No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Jika memang ada pelanggaran, pihaknya akan membawa kasus ini ke pidana. “Kalau ada kepastian pelanggaran hukumnya, kami akan laporkan ke Polres Mojokerto,” tukasnya.
Aris menyebut, informasi yang dihimpun petugasnya juga menyebut jika bangunan itu untuk memperbaiki bangunan makam. “Tapi, kalau membangun makam yang sudah ada, kok jadinya begitu. Tapi kita tunggu hasil penyelidikan kami nanti bagaimana. Yang jelas kami akan menggali informasi dan data yang pasti terkait bangunan tersebut. Setelah itu, akan ada tindak lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Administratur Perhutani KPH Pasuruan Billy Mahadika mengaku memberikan izin pembangunan bangunan mirip Pura tersebut. Hanya, izin yang diberikan kepada Jero bukan izin tertulis. Izin itu diberikan secara lisan menyusul surat yang diluncurkan Jero kepada pihaknya sekitar sebulan lalu. “Suratnya masuk sebulan lalu, kami izinkan dua minggu lalu. Izin itu secara lisan saja,” ucap Billy.
Soal alasan izin itu diberikan, Billy menyebut jika surat yang dikirim Jero hanya berisi tentang pemeliharaan. Sayangnya, Billy tidak menyebut pemeliharaan yang dimaksud. Dia tidak mengetahui jika ternyata Jero mendirikan bangunan cor. “Isi suratnya hanya pemeliharaan, bukan mengubah frontal seperti ini. Kami juga masih belum tahu itu situs apa,” ujarnya. Setelah ini, lanjut Billy, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPCB Jawa Timur.
Menurutnya, secara teknis pihaknya tidak mengetahui soal sejumlah situs yang ada di Gunung Penanggungan. Pihaknya juga akan melihat langsung bangunan yang nyaris rampung itu untuk dievaluasi. “Kami akan evaluasi dengan BPCB secepatnya biar kita tahu soal cagar budaya yang ada di sana,” tukasnya. Diketahui, berdirinya bangunan pura di puncak Gunung Penanggungan itu menyusul temuan dari UTC Ubaya beberapa waktu lalu. Kabar ini lantas ramai di jejaring sosial Facebook.
Kalangan pemerhati budaya dan pencinta alam banyak yang menyayangkan bangunan tersebut lantaran dibangun di makam kuno. “Petugas pos pendakian Tamiajeng tidak mengetahui adanya bangunan itu. Saya juga heran,” ungkap Lukman Harun, salah satu pencinta alam yang sering mendaki Gunung Penanggungan.
Tritus julan
Informasi ini merupakan temuan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur. BPCB mengaku telah turun ke Trowulan untuk menyelidiki lokasi, jenis bangunan, hingga siapa penyandang dana proyek tersebut.
“Dari informasi yang dihimpun petugas, bangunan ini dibangun oleh Jero, warga asal Pulau Bali. Dia mengaku memiliki izin dari Perhutani,” ujar Kepala BPCB Jatim di Trowulan Aris Soviani kemarin. Petugas masih memburu dokumen perizinan bangunan yang didirikan di makam kuno Joko Sambang itu. Termasuk, berkas perizinan dari Perhutani. Penyelidikan juga menyangkut motivasi dibangunnya bangunan khas Bali itu.
“Kami akan minta dokumen perizinannya dari Perhutani karena memang informasinya pendirian bangunan itu sudah izin Perhutani,” tandasnya. Penyelidikan juga untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memiliki izin Gubernur Jatim. Sebab, kawasan Gunung Penanggungan telah ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo menjadi kawasan cagar budaya tingkat provinsi. Secara otomatis, bangunan ini juga harus mendapatkan izin gubernur.
“Kami akan koordinasikan ini dengan Pemprov Jatim nantinya,” tukasnya. Aris menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan telaah hukum atas masalah ini. Menelusuri apakah bangunan mirip tempat ibadah umat Hindu itu melanggar Undang-Undang No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Jika memang ada pelanggaran, pihaknya akan membawa kasus ini ke pidana. “Kalau ada kepastian pelanggaran hukumnya, kami akan laporkan ke Polres Mojokerto,” tukasnya.
Aris menyebut, informasi yang dihimpun petugasnya juga menyebut jika bangunan itu untuk memperbaiki bangunan makam. “Tapi, kalau membangun makam yang sudah ada, kok jadinya begitu. Tapi kita tunggu hasil penyelidikan kami nanti bagaimana. Yang jelas kami akan menggali informasi dan data yang pasti terkait bangunan tersebut. Setelah itu, akan ada tindak lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Administratur Perhutani KPH Pasuruan Billy Mahadika mengaku memberikan izin pembangunan bangunan mirip Pura tersebut. Hanya, izin yang diberikan kepada Jero bukan izin tertulis. Izin itu diberikan secara lisan menyusul surat yang diluncurkan Jero kepada pihaknya sekitar sebulan lalu. “Suratnya masuk sebulan lalu, kami izinkan dua minggu lalu. Izin itu secara lisan saja,” ucap Billy.
Soal alasan izin itu diberikan, Billy menyebut jika surat yang dikirim Jero hanya berisi tentang pemeliharaan. Sayangnya, Billy tidak menyebut pemeliharaan yang dimaksud. Dia tidak mengetahui jika ternyata Jero mendirikan bangunan cor. “Isi suratnya hanya pemeliharaan, bukan mengubah frontal seperti ini. Kami juga masih belum tahu itu situs apa,” ujarnya. Setelah ini, lanjut Billy, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPCB Jawa Timur.
Menurutnya, secara teknis pihaknya tidak mengetahui soal sejumlah situs yang ada di Gunung Penanggungan. Pihaknya juga akan melihat langsung bangunan yang nyaris rampung itu untuk dievaluasi. “Kami akan evaluasi dengan BPCB secepatnya biar kita tahu soal cagar budaya yang ada di sana,” tukasnya. Diketahui, berdirinya bangunan pura di puncak Gunung Penanggungan itu menyusul temuan dari UTC Ubaya beberapa waktu lalu. Kabar ini lantas ramai di jejaring sosial Facebook.
Kalangan pemerhati budaya dan pencinta alam banyak yang menyayangkan bangunan tersebut lantaran dibangun di makam kuno. “Petugas pos pendakian Tamiajeng tidak mengetahui adanya bangunan itu. Saya juga heran,” ungkap Lukman Harun, salah satu pencinta alam yang sering mendaki Gunung Penanggungan.
Tritus julan
(ars)