Ijazah Cawali Blitar Diduga Palsu

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 10:04 WIB
Ijazah Cawali Blitar...
Ijazah Cawali Blitar Diduga Palsu
A A A
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) menduga terjadi pelanggaran dalam pencalonan kepala daerah Kota Blitar. Satu dari dua calon wali kota diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.

Selain di Kota Blitar, Bawaslu Jatim juga menemukan pelanggaran pencalonan di empat daerah lainnya. Empat daerah tersebut, yakni di Kota Kediri terkait dengan persyaratan sebagai cawali dan kemudian di Jember terjadi perbedaan nama dan untuk masalah ini masih diproses di KPU.

Jumlah suara pencalonan salah satu calon bupati Lamongan dinilai belum memenuhi syarat, sedangkan di Mojokerto ada masalah dalam calon perseorangan. Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko ketika melakukan rapat persiapan pilkada serentak bersama Forpimda di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, kemarin.

”Di Lamongan ini terkait dengan pencalonan perseorangan, demikian juga dengan di Mojokerto,” kata Sri Sugeng. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait di daerah yang terdapat pelanggaran pemilu, antara lain dengan panwas, kasat reskrim, dan Kasat Pidum Kejari se-Jatim.

”Koordinasi yang kami lakukan ini berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu yang sangat mungkin terjadi,” katanya. Selain menemukan pelanggaran pada lima daerah itu, Sri Sugeng menilai, pemilu di Kota Surabaya berpotensi sengketa. Dia sudah mengantisipasi berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Kejari Surabaya.

Terkait ijazah palsu, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengaku belum mendapat laporan. Temuan tersebut harus diverifikasi terlebih dulu, apakah ijazah itu palsu atau tidak. ”Sentra Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) juga akan mengaksesmen kebenaran temuan ijazah palsu tersebut.

Kalau terbukti benar-benar palsu, serahkan ke Polri selaku penyidik,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf. Kapolda menegaskan, semua daerah berpotensi terjadi pelanggaran pemilu. Hal ini berdasarkan pada aspek politik dan jumlah pendukung atau massa dari calon kepala daerah. ”Untuk itu semua daerah kita anggap rawan. Dan kami tetap siaga,” katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Blitar, Said Novendi mengatakan, tuduhan ijazah palsu Paket C (setingkat SMA) cawali kota Blitar Moh Samanhudi Anwar sebagai kasus lama. Kasus itu pernah muncul pada periode 2010-2015, pertama pencalonan Samanhudi. Namun, semuanya sudah clear dan dinyatakan selesai. ”Itu kasus lama dan sudah selesai,” ujar Said dihubungi KORAN SINDO JATIM tadi malam.

Said tidak tahu kenapa kasus itu muncul kembali. Menurut dia, partainya tidak akan mengambil reaksi apapun. Partainya akan memilih bersikap pasif. Sebab tuduhan itu tidak akan mempengaruhi pencalonan Samanhudi sebagai calon wali kota Blitar 2015-2020. ”Kami optimistis tuduhan itu tidak akan membawa pengaruh apa pun. Sebab semuanya sudah selesai lima tahun lalu,” ujarnya.

Lutfi yuhandi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2758 seconds (0.1#10.140)