Oknum PNS Ditangkap saat Pesta Sabu di Kos
A
A
A
BIMA - Tiga orang yang sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Kota Bima, Kamis (9/7/2015) sore jelang magrib.
Ketiga tersangka masing-masing AS (35), oknum PNS Pemda Kabupaten Bima, RH (38), warga Kelurahan Rabangodu, Kota Bima, dan AW (48), asal Palembang.
Ketiga tersangka ditangkap sedang pesta sabu di salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu sisa pemakaian, tiga korek gas, satu buah bong kaca, satu gunting, satu jarum, dan empat pipet plastik, yang digunakan saat mereka pesta sabu.
Setelah diamankan, para tersangka dibawa ke RSUD Bima untuk dilakukan tes urine. Dari hasil tes urine tersebut, ketiganya dinyatakan positif narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Bima AKP Taufik, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan tingkah ketiga tersangka yang sedang pesta sabu menjelang buka puasa.
Sekitar pukul 18.00 Wita, anggota Satuan Buser Narkoba Polresta Bima langsung menggerebek ketiganya di salah satu kamar kos.
Dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut milik RH yang ia beli di Kota Bima. Sementara, dua orang lainnya yakni AS dan AW diajak RH setelah mendapatkan barang haram tersebut. Meski demikian, AS dan AW merupakan TO karena mereka adalah pemasok narkotika melalui Pelabuhan Sape.
"Akibat perbuatannya ini RH dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara AS dan AW dikenakan Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Taufik saat diwawancarai di kantornya malam ini.
Saat ini, polisi tengah mendalami soal keterlibatan pihak lainnya. Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Hanya saja AS masing belum bisa diambil keterangannya lantaran ia masih ngawur memberikan keterangan karena terpengaruh mengonsumsi sabu."
Ketiga tersangka masing-masing AS (35), oknum PNS Pemda Kabupaten Bima, RH (38), warga Kelurahan Rabangodu, Kota Bima, dan AW (48), asal Palembang.
Ketiga tersangka ditangkap sedang pesta sabu di salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu sisa pemakaian, tiga korek gas, satu buah bong kaca, satu gunting, satu jarum, dan empat pipet plastik, yang digunakan saat mereka pesta sabu.
Setelah diamankan, para tersangka dibawa ke RSUD Bima untuk dilakukan tes urine. Dari hasil tes urine tersebut, ketiganya dinyatakan positif narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Bima AKP Taufik, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan tingkah ketiga tersangka yang sedang pesta sabu menjelang buka puasa.
Sekitar pukul 18.00 Wita, anggota Satuan Buser Narkoba Polresta Bima langsung menggerebek ketiganya di salah satu kamar kos.
Dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut milik RH yang ia beli di Kota Bima. Sementara, dua orang lainnya yakni AS dan AW diajak RH setelah mendapatkan barang haram tersebut. Meski demikian, AS dan AW merupakan TO karena mereka adalah pemasok narkotika melalui Pelabuhan Sape.
"Akibat perbuatannya ini RH dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara AS dan AW dikenakan Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Taufik saat diwawancarai di kantornya malam ini.
Saat ini, polisi tengah mendalami soal keterlibatan pihak lainnya. Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Hanya saja AS masing belum bisa diambil keterangannya lantaran ia masih ngawur memberikan keterangan karena terpengaruh mengonsumsi sabu."
(zik)