Oknum PNS di Mataram Panik Digerebek Pesta Sabu di Kamar Hotel
loading...
A
A
A
MATARAM - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Mataram mendadak panik digerebek polisi saat asyik pesta sabu bersama 3 rekannya di kamar hotel.
Penggerebekan itu dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mataram yang sudah melakukan pengintaian hingga menggerebek dan menggeledah sebuah kamar hotel yang ada di wilayah Pajang Kota Mataram.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,80 gram sabu dan uang jutaan rupiah. “Petugas mendapati tiga orang sedang asyik pesta sabu,” kata Kasat Reskrim Polresta Lobar, Kompol I Made Yogi Purusara Utama.
Dari pengembangan, polisi mendatangi TKP kedua di sebuah kamar kos di Monjok Mataram dan kembali mengamankan tiga orang.
Tidak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan penggerebekan ke TKP ke tiga di sebuah rumah di Karang Bagu Cakranegara dan kembali berhasil mengamankan tiga orang hingga total yang diamankan menjadi 9 orang.
“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan ini merupakan, mahasiswa, siswa SMP atau masih di bawah umur dan salah satunya merupakan PNS,” ujar Yogi.
Kini, kesembikan pelaku penyalahgunaan narkotika sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan undang undang anti narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penggerebekan itu dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mataram yang sudah melakukan pengintaian hingga menggerebek dan menggeledah sebuah kamar hotel yang ada di wilayah Pajang Kota Mataram.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,80 gram sabu dan uang jutaan rupiah. “Petugas mendapati tiga orang sedang asyik pesta sabu,” kata Kasat Reskrim Polresta Lobar, Kompol I Made Yogi Purusara Utama.
Dari pengembangan, polisi mendatangi TKP kedua di sebuah kamar kos di Monjok Mataram dan kembali mengamankan tiga orang.
Tidak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan penggerebekan ke TKP ke tiga di sebuah rumah di Karang Bagu Cakranegara dan kembali berhasil mengamankan tiga orang hingga total yang diamankan menjadi 9 orang.
“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan ini merupakan, mahasiswa, siswa SMP atau masih di bawah umur dan salah satunya merupakan PNS,” ujar Yogi.
Kini, kesembikan pelaku penyalahgunaan narkotika sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan undang undang anti narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)