Dakwaan Kabur, Kastiah Minta Bebas
A
A
A
MOJOKERTO - Tiga terdakwa kasus penganiayaan, Kastiah, 50, bersama dua putrinya, Nur Indah Mustika dan Herlina Tri Wulandari, mulai menunjukkan perlawanan.
Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur sehingga kasus penganiayaan harus gugur demi hukum. Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum mereka, ketiga terdakwa menyampaikan beberapa keberatan atas surat dakwaan JPU.
”Ada dua hal dalam dakwaan JPU yang tak memenuhi syarat material. Jadi, kasus ini batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHP,” ucap Kusijanto, salah satu kuasa hukum tiga terdakwa. Dalam dakwaan JPU, kata Kusijanto, disebutkan jika penganiayaan yang dilakukan Kastiah dan dua putrinya itu terjadi di ruang sidang Cakra PN Mojokerto. Padahal, kejadian sebenarnya terjadi di ruang Candra PN Mojokerto.
JPU juga tidak menyebut secara jelas kronologi kejadian, termasuk posisi masing-masing terdakwa yang dituduhkan melakukan penganiayaan kepada Atik. ”Dakwaan JPU kabur dan tidak jelas,” ujarnya. Kusijanto menilai ada banyak rekayasa dalam kronologi kasus ini. Keterangan ketiga terdakwa sangat bertolak belakang dengan dakwaan JPU.
Terlebih, ada banyak dakwaan JPU yang dianggap tidak masuk akal. Termasuk, soal Herlina yang dituduh menjambat rambut dan membenturkan kepada Atik ke kursi sidang. ”Posisi Herlina ada di depan dan Atik di belakang, di tengah-tengah lima orang keluarganya. Dengan kondisi begitu, mana mungkin terdakwa Herlina bisa melakukan apa yang dituduhkan JPU,” tukasnya.
Untuk sementara ini, lanjut Kusijanto, JPU hanya membeberkan sedikit terkait dakwaan JPU. Namun, dalam sidang selanjutnya yang akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti, dia yakin ketiga kliennya itu akan bisa bebas. ”Saya yakin begitu karena memang ada banyak yang janggal. Sesuai keterangan kami, ketiga klien kami itu adalah korban penganiayaan, tapi justru dibalik menjadi terlapor hingga menjadi terdakwa,” tukasnya.
Atas pembacaan eksepsi para terdakwa itu, JPU Dedi Irawan meminta waktu selama seminggu kepada majelis hakim untuk membuat sanggahan tertulis. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Trisaningsih itu berlangsung tidak lebih dari 15 menit. Sidang kasus Kastiah ini menyedot perhatian publik lantaran ketiganya dianggap menjadi korban rekayasa hukum.
Terlebih, salah satu terdakwa, yakni Nur Indah Mustika, ditahan Kejari Mojokerto pada saat dia butuh menyusui putranya yang masih berumur 4 bulan. Sementara saat sidang, Nur Indah Mustika tampak terharu melihat ibu dan adiknya yang duduk mendampinginya di kursi pesakitan. Seminggu lalu, Nur Indah Mustika diberi kebebasan sementara oleh majelis hakim dengan status tahanan rumah.
Pengabulan permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan majelis hakim dengan alasan kemanusiaan karena Indah yang masih menyusui dan putranya yang masih berumur 4 bulan butuh ASI eksklusif. Tiga perempuan sedarah yang sama-sama menyandang status terdakwa ini ditahan Kejari Mojokerto, Kamis (4/6) lalu. Ketiganya menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Atik Sulistyowati pada 14 Juni 2012.
Penganiayaan yang dituduhkan kepada ketiganya terjadi saat ketiga terdakwa menghadiri sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Elsa Mathusita Ramadani alias Dani. Saat itu Kastiah dan kedua anaknya sedang mengikuti sidang lantaran Herlina Tri Wulandari sebagai korban pencabulan dalam kasus tersebut.
Pihak keluarga menduga, pelaporan Atik ini berkaitan dengan dendamnya kepada keluarga Kastiah. Kastiah dan dua putrinya ditahan Kejari Mojokerto tidak lama setelah Dani keluar dari penjara untuk menjalani vonis lima tahun penjara majelis hakim atas kasus pencabulan yang dilakukan.
Tritus julan
Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur sehingga kasus penganiayaan harus gugur demi hukum. Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum mereka, ketiga terdakwa menyampaikan beberapa keberatan atas surat dakwaan JPU.
”Ada dua hal dalam dakwaan JPU yang tak memenuhi syarat material. Jadi, kasus ini batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHP,” ucap Kusijanto, salah satu kuasa hukum tiga terdakwa. Dalam dakwaan JPU, kata Kusijanto, disebutkan jika penganiayaan yang dilakukan Kastiah dan dua putrinya itu terjadi di ruang sidang Cakra PN Mojokerto. Padahal, kejadian sebenarnya terjadi di ruang Candra PN Mojokerto.
JPU juga tidak menyebut secara jelas kronologi kejadian, termasuk posisi masing-masing terdakwa yang dituduhkan melakukan penganiayaan kepada Atik. ”Dakwaan JPU kabur dan tidak jelas,” ujarnya. Kusijanto menilai ada banyak rekayasa dalam kronologi kasus ini. Keterangan ketiga terdakwa sangat bertolak belakang dengan dakwaan JPU.
Terlebih, ada banyak dakwaan JPU yang dianggap tidak masuk akal. Termasuk, soal Herlina yang dituduh menjambat rambut dan membenturkan kepada Atik ke kursi sidang. ”Posisi Herlina ada di depan dan Atik di belakang, di tengah-tengah lima orang keluarganya. Dengan kondisi begitu, mana mungkin terdakwa Herlina bisa melakukan apa yang dituduhkan JPU,” tukasnya.
Untuk sementara ini, lanjut Kusijanto, JPU hanya membeberkan sedikit terkait dakwaan JPU. Namun, dalam sidang selanjutnya yang akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti, dia yakin ketiga kliennya itu akan bisa bebas. ”Saya yakin begitu karena memang ada banyak yang janggal. Sesuai keterangan kami, ketiga klien kami itu adalah korban penganiayaan, tapi justru dibalik menjadi terlapor hingga menjadi terdakwa,” tukasnya.
Atas pembacaan eksepsi para terdakwa itu, JPU Dedi Irawan meminta waktu selama seminggu kepada majelis hakim untuk membuat sanggahan tertulis. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Trisaningsih itu berlangsung tidak lebih dari 15 menit. Sidang kasus Kastiah ini menyedot perhatian publik lantaran ketiganya dianggap menjadi korban rekayasa hukum.
Terlebih, salah satu terdakwa, yakni Nur Indah Mustika, ditahan Kejari Mojokerto pada saat dia butuh menyusui putranya yang masih berumur 4 bulan. Sementara saat sidang, Nur Indah Mustika tampak terharu melihat ibu dan adiknya yang duduk mendampinginya di kursi pesakitan. Seminggu lalu, Nur Indah Mustika diberi kebebasan sementara oleh majelis hakim dengan status tahanan rumah.
Pengabulan permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan majelis hakim dengan alasan kemanusiaan karena Indah yang masih menyusui dan putranya yang masih berumur 4 bulan butuh ASI eksklusif. Tiga perempuan sedarah yang sama-sama menyandang status terdakwa ini ditahan Kejari Mojokerto, Kamis (4/6) lalu. Ketiganya menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Atik Sulistyowati pada 14 Juni 2012.
Penganiayaan yang dituduhkan kepada ketiganya terjadi saat ketiga terdakwa menghadiri sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Elsa Mathusita Ramadani alias Dani. Saat itu Kastiah dan kedua anaknya sedang mengikuti sidang lantaran Herlina Tri Wulandari sebagai korban pencabulan dalam kasus tersebut.
Pihak keluarga menduga, pelaporan Atik ini berkaitan dengan dendamnya kepada keluarga Kastiah. Kastiah dan dua putrinya ditahan Kejari Mojokerto tidak lama setelah Dani keluar dari penjara untuk menjalani vonis lima tahun penjara majelis hakim atas kasus pencabulan yang dilakukan.
Tritus julan
(ftr)