162 Kios Pasar Darurat Klewer Terancam Disegel

Selasa, 23 Juni 2015 - 05:00 WIB
162 Kios Pasar Darurat Klewer Terancam Disegel
162 Kios Pasar Darurat Klewer Terancam Disegel
A A A
SOLO - Sebanyak 162 kios di pasar darurat di Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta terancam disegel. Meski telah diminta untuk segera berjualan, hingga kini pemilik kios belum menunjukkan tanda-tanda untuk berdagang di pasar darurat yang diperuntukkan bagi pedagang Pasar Klewer itu.

Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Pemkot Surakarta Subagiyo mengemukakan, kios harus dibuka mulai Senin (22/6/2015) karena peresmian pasar darurat telah dilaksanakan sepekan sebelumnya. Namun kenyataannya, masih ada 162 pemilik kios yang sampai kini belum terlihat ada niat mulai berdagang. Pemkot Surakarta sebelumnya telah menyerahkan 1.253 kunci kios untuk pedagang.

"Kami beri peringatan selama tiga hari ke depan. Kalau tidak ada kegiatan, maka akan kami segel," ungkap Subagiyo, Senin (22/6/2015).

Keberadaan 162 kios akan terus dipantau. Mereka diminta melakukan aktivitas di kios meski belum berdagang seperti melakukan pembenahan di kiosnya.

Pihaknya juga telah menertibkan pedagang liar di lima titik di Alun-alun Utara. Semua pedagang harus masuk ke pasar darurat. Semua shelter di luar pasar darurat juga telah dibongkar.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudiyatmo mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menggembok mobil milik pedagang yang melanggar.

"Parkir untuk lokasi berjualan itu melanggar ketentuan, sehingga ada sanksi yang diberlakukan," terang Rudy, sapaan akrabnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Surakarta M Usman mengatakan, pihaknya terpaksa menggembok 16 mobil milik pedagang yang menggelar dagangan di Taman Parkir Masjid Agung.

Selain itu, mobil-mobil yang parkir sembarangan di seputar alun-alun juga digembok karena mengganggu arus lalu lintas.

"Razia pedagang dengan memakai mobil akan terus kami lakukan. Sebab sudah larangan tempat parkir dipakai jualan," ungkap M Usman.

Untuk membuka gembok, pemilik mobil harus membayar denda Rp100 ribu. Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan.

Baca juga:
Rudy Ultimatum Pedagang Pasar Klewer
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3309 seconds (0.1#10.140)