PKL Minta Dilegalkan

Sabtu, 20 Juni 2015 - 11:37 WIB
PKL Minta Dilegalkan
PKL Minta Dilegalkan
A A A
MOJOKERTO - Langkah lamban Pemkot Mojokerto dalam mengantisipasi pertumbuhan pedagang kaki lima alunalun mulai berbuah masalah. Pedagang mendesak pemkot untuk melegalkan aktivitas niaga mereka.

Penekanan dari para pedagang kaki lima (PKL) itu dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Mojokerto, kemarin. Aksi ini juga sebagai bentuk protes PKL atas penertiban yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Terlebih, pemkot menyiagakan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP di alun-alun sehingga menyebabkan para pedagang tidak bisa berjualan.

Sesuai Perda Pemkot Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013, alun-alun adalah kawasan yang steril dari PKL. Terbitnya perda itu menyusul upaya yang dilakukan Pemkot Mojokerto dengan merelokasi PKL alun-alun ke sentra PKL Jalan Benteng Pancasila dua tahun silam. Pascarelokasi, alun-alun sempat bersih dari PKL.

Oleh pemkot, semua PKL alun-alun mendapatkan kios di sentra PKL Benteng Pancasila yang lokasinya bersebelahan dengan sentra PKL eks Jalan Joko Sambang. Namun, tak berselang lama, muncul PKL baru di alun-alun. Tak hanya PKL baru, beberapa PKL eks alun-alun yang sudah direlokasi di sentra PKL Benteng Pancasila, kembali berdagang di alun-alun.

Mereka beralasan, sentra PKL Benteng Pancasila tak strategis untuk berjualan. Bahkan, tercatat ada 51 PKL yang menjual kios dari Pemkot Mojokerto. Munculnya PKL baru di alun-alun rupanya tak cepat direspons oleh pemkot. Hingga kini, ada ratusan PKL yang setiap malam berjualan.

Saat ini, mereka mendesak pemkot melegalkan PKL alun-alun seperti PKL di sentra PKL Benteng Pancasila. Pedagang beralasan, mereka tidak melanggar perda. ”Dalam perda, PKL tidak boleh berjualan di dalam alun-alun. Kami berjualan di luar,” kata Ketua Paguyupan PKL Kota Mojokerto Nuradi saat beraudiensi dengan sejumlah pejabat di Pemkot Mojokerto, kemarin.

Dia juga beralasan, sebagai tempat wisata, terasa aneh jika alun-alun tidak dibarengi pedagang makanan. Justru, kata dia, jika kondisi alun-alun sepi, tempat itu bakal menjadi lokasi mesum.” Toh kami siap menjaga ketertiban karena kami tidak menetap,” ujar Nuradi dan menyebut jika selama ini PKL berjualan mulai pukul 16.00–22.00 WIB.

Khusus Sabtu, PKL berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Nuradi mendesak Pemkot Mojokerto merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2013. Alasannya, jika perda ini tetap diberlakukan, ada banyak warga Kota Mojokerto yang kehilangan pekerjaan. PKL juga mendesak agar selama Ramadan hingga Lebaran, pemkot memberikan kesempatan PKL untuk berjualan tanpa ada penertiban. ”Kalau tuntutan ini tidak dihiraukan, kami akan terus melakukan unjuk rasa. Kalau perlu, kami akan tidur di kantor pemkot,” kata dia.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Mas Agus Noerbito mengatakan, masalah PKL Alunalun ini telah dibahas wali kota, pejabat pemkot dan dari pihak kepolisian. Dari hasil rapat koordinasi itu, wali kota kekeh agar alun-alun bersih dari PKL. ”Itu hasil rapat. Tapi, kalau ada tuntutan seperti ini, saya akan sampaikan ke wali kota,” ujar Agus di depan perwakilan PKL.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, tak ada kesepakatan antara pemkot dari perwakilan PKL, termasuk tuntutan PKL yang ingin berjualan mulai hari ini. Agus bahkan sempat menyebut, pemkot bakal melakukan tindakan tegas jika PKL tetap bandel.

”Sudah kami tata. Kalau tidak bisa kami tata, ya kami bersihkan. Tidak bisa PKL semaunya sendiri karena pemkot harus mengakomodasi semua kepentingan masyarakat,” katanya.

Tritus julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4599 seconds (0.1#10.140)