Pabrik Pupuk Ilegal Dibongkar

Jum'at, 19 Juni 2015 - 08:59 WIB
Pabrik Pupuk Ilegal...
Pabrik Pupuk Ilegal Dibongkar
A A A
GRESIK - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap produksi pupuk ilegal di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik, Jawa Timur.

Selain menetapkan pemilik Arifin, 43, sebagai tersangka, polisi juga menutup pabrik seluas 1 hektare tersebut. Penutupan ditandai dengan tulisan Ditutup Sementara di pintu masuk pabrik pupuk dolomit tersebut. Polisi juga memberi garis polisi lima gudang tempat produksi dan penampungan pupuk jadi. Dua truk dengan nomor polisi BG 814 LY dan S 8309 UJ juga ikut diamankan.

Adapun total pupuk dolomit yang disita mencapai 350 ton. Kemudian, bahan baku pupuk dolomit serta bahan pewarna sebanyak 30 ton, juga pupuk dolomit 30 ton yang siap dikirim ke konsumen. Penutupan dipimpin langsung Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Drs Yazid Fanani.

Tampak di antaranya Kanit Tipiter Bareskrim AKBP Herawati Eshartanti serta Kasubnit Kompol H Sibarani. Ikut juga perwakilan Polda Jatim dan Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo beserta Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengatakan, tim yang diterjunkan telah berhasil melakukan penindakan pabrik pupuk dolomit yang tidak sesuai standar. Sebab, pabrik memproduksi NPK, SP 36, dan merek lainnya yang tidak sesuai standar. Jadi, kalau diedarkan sangat merugikan petani.

”Padahal, saat ini pemerintah sedang menggalakkan swasembada pangan. Artinya, kalau pupuk model ini (produksi Arifin) sangat merugikan petani. Makanya harus dilakukan penindakan tanpa kecuali,” ujarnya kepada wartawan.

Sebagai pemilik, Arifin yang asli Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur, itu dinilai melanggar UU No 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia diancam lima tahun penjara. Polisi tidak hanya berhenti dengan penutupan maupun penetapan pemilik sebagai tersangka.

Namun, perkara tersebut juga akan dikembangkan. Mengingat, Arifin selaku pemilik pabrik pupuk dolomit hanyalah maklon, yaitu memproduksi pupuk. Sedangkan, pemasarannya dilakukan rekanan dengan model membawa kemasan sesuai dengan pesanan.

”Kami akan dalami keterlibatan pihak rekanan. Sebab, pabrik pupuk Golokan hanyalah memproduksi. Sedangkan, penjualan ke luar Jawa, yaitu di Kalimantan dan Sumatera, dilakukan pihak ketiga. Hanya, kami tidak ingin gegabah,” ujar Brigjen Yazid Fanani.

Tentang kemungkinan pelimpahan perkara ke Polres Gresik, Yazid belum dapat memastikan. Sebab, sampai saat ini masih dilakukan pengembangan sehingga pihaknya dapat melihat situasi. Artinya, perkara bisa dilimpahkan ke Polres atau ditangani langsung Bareskrim Polri.

”Semuanya masih memungkinkan. Hanya, kami masih melakukan pengembangan. Kalau memungkinkan dialihkan ya, dialihkan. Tetapi kalau tidak ya tetap akan ditangani Bareskrim,” katanya.

Sementara itu, Arifin yang memperagakan produksi pupuk dolomit mengakui, memang pihaknya memproduksi pupuk secara alami, yaitu dengan bahan dolomit dan fosfat alami. Sehari pihaknya mampu memproduksi 9 ton. Penjualannya disesuaikan dengan pesanan dari rekanan, termasuk warna maupun komposisi.

”Biasanya ada yang datang membeli pupuk dengan membawa kemasan sekalian. Jadi, kami memproduksi pupuk sesuai dengan keinginan pembeli,” akunya. Selain pembeli warga sekitar, Arifin juga mengaku ada lima rekanan dari perusahaan, di antaranya CV Adi Jaya dari Malang, Jawa Timur. Biasanya lima rekanan itu memberi pupuk untuk dikirim ke Kalimantan dan Sumatra untuk memupuk kebun sawit.

”Saya menjualnya Rp425 per kg. Makanya, saya juga bingung salah kami apa? Kami memproduksi pupuk secara alami, sehingga tidak ada oplosan atau lainnya,” akunya.

Ashadi ik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)