Sabu 13 Kg Jaringan Nusakambangan

Kamis, 11 Juni 2015 - 08:41 WIB
Sabu 13 Kg Jaringan Nusakambangan
Sabu 13 Kg Jaringan Nusakambangan
A A A
SURABAYA - Jaringan narkoba Aiptu Abdul Latief, anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, yang ditangkap membawa sabusabu 13 kilogram berasal dari Lapas Nusakambangan itu terungkap.

Pemasok barang haram dalam jumlah besar itu diketahui berinisial YYK kini masih menjalani hukuman di dalam lapas itu. Untuk mengungkap jaringan ini, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akan berangkat ke Lapas Nusakambangan meminta keterangan YYK. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lebih besar dibalik YYK. Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengungkapkan, sabu-sabu yang dikirimkan ke Abdul Latief dan kekasihnya Indah Rahmawati seberat 20 kilogram.

Dari jumlah tersebut mereka berhasil mengedarkan 7 kilogram dan sisanya 13 kilogram. “Sanksi akan diberikan setelah proses pidana di pengadilan usai. Setelah ada ketetapan hukum tetap, kami langsung melakukan sidang kode etik,” katanya saat memberikan keterangan pers kemarin. Menurut kapolda, polisi yang tertangkap kasus narkoba seberat 13 kilogram itu jelas akan ditahan dan dipidanakan.

“Tidak ada ampun sedikit pun, justru polisi sebagai penegak hukum itu pasti akan dipidana dan harus mendapatkan tambahan hukuman,” ujarnya. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP R Bambang Tjahjo Bawono menambahkan, AiptuAbdulLatief mendapatkan barang haram tersebut dari Tri Diah Torissiah alias Susi, warga Jalan Mendalan 320, Kolursari, Bangil, Pasuruan. Susi masih mendekamdidalamRutanKlas1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dinding rutan tidak menjadi halangan untuk tetap berbisnis mengedarkan sabu-sabu. Buktinya, dia masih leluasa berkomunikasi dengan Abdul Latief dan YYK yang memasok narkoba. Komunikasi aktif dengan Abdul Latief diketahui dari rekaman percakapan dari ponsel Susi. Dalam komunikasi itu, Susi mengendalikan pengiriman barang ke Abdul Latirf yang kemudian disebarkan ke beberapa bandar lainnya.

Bambang menjelaskan Susi ditangkap dan mendekam di dalam Rutan Klas I Surabaya di Medaeng karena kasus produksi sabu-sabu di Apartemen High Point Kamar 933 Jalan Siwalankerto 161- 165 Surabaya. Selain memproduksi sabu-sabu, dia juga menerima kiriman sabu-sabu dari YYK yang merupakan bandar besar dan saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Terkait pasal yang dijeratkan itu, tersangka Indah Rahmawati, 29, warga Jalan Stadion Utara Volly, Malang, mendadak lemas bahkan dia tidak sadarkan diri sehingga langsung direbahkan di sofa.

Janda satu anak dan sedang mengandung empat bulan ini langsung mendapat pertolongan dari para Polwan yang mengawalnya. Tak lama kemudian dia dibawa ke mobil ambulans dan dilarikan ke klinik Polrestabes Surabaya. Sebelumnya dia sempat diajak bicara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini namun tidak mengucapkan kata-kata hanya meneteskan air mata.

Risma mencoba mengatakan betapa buruknya apa yang telah dilakukan Indah Rahmawati. “Apa anakmu juga menjadi pecandu narkoba?” tanya Risma. Namun Indah tetap diam dan tidak mengatakan apa-apa. Hingga akhirnya dia lemas lalu jatuh pingsan begitu tahu jika dia bakal menerima ancaman hukuman mati.

Seperti diberitakan, Aiptu Abdul Latief yang masih aktif sebagai anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, ditangkap Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya saat berada di dalam kamar kos Indah Rahmawati. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan 13 kilogram sabu-sabu, 22 butir pil ekstasi, 5 paket sabu siap edar, dan alat hisap atau bong.

Lutfi yuhandi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4122 seconds (0.1#10.140)