Curanmor Mencemaskan
Kamis, 04 Juni 2015 - 07:45 WIB

Curanmor Mencemaskan
A
A
A
MALANG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang mengalami penurunan. Di sisi lain, kondisi ini masih mencemaskan, mengingat angka pengungkapan kasus dalam lima bulan terakhir belum sebanding dengan laporan kejadian.
Sejak Januari sampai Mei 2015, tercatat ada 539 kasus curanmor di wilayah Kota Malang yang dilaporkan masyarakat. Akan tetapi, selama lima bulan itu pula, pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Polres Malang Kota baru mencapai 112 kasus. Penurunan jumlah kasus curanmor, salah satunya berhasil ditekan setelah Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, menyatakan perang terhadap curanmor.
Bahkan, aparat kepolisian juga tidak segan-segan menembak mati para pelaku curanmor yang melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap. Kawasan paling rawan terhadap tindak pidana curanmor antara lain di wilayah perumahan sepi penghuni dan rumah kos. “Kami tidak segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan ini. Beberapa pelakunya sudah ada yang terpaksa ditembak, karena menyerang petugas,” ujar dia, kemarin.
Perang terhadap pelaku kejahatan curanmor ini terus dilakukan jajaran Polres Malang Kota. Kemarin, dua pelaku curanmor juga berhasil dibekuk petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang Kota dan Polsek Lowokwaru. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, diketahui berinisial Msd, 24, warga Jalan Kaliurang Barat I/17 RT 1 RW 4, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang; dan AS, 33 warga Desa Dawuhan, RT 1 RW 2, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, serta tempat kejadian perkara (TKP) lain. Menurut Singgamata, Msd berperan sebagai pelaku curanmor di lapangan. Sementara AS menjadi penadah dari hasil curanmor tersebut. “Bersama pelaku, berhasil kami sita empat unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku, dan satu kunci T yang digunakan tersangka Msd dalam melancarkan aksinya,” kata dia.
Akibat ulahnya, Msd dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya sekitar enam tahun penjara. Sementara tersangka AS, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara. Kepala Polsek Lowokwaru, AKP Supriyono, mengatakan, akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan curanmor yang selama ini memang marak terjadi di wilayah Lowokwaru.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada,” ujarnya. Sementara saat diperiksa petugas, Msd mengaku sendirian dalam melancarkan aksinya. Setiap berhasil mencuri, sepeda motor curian itu langsung dijual kepada penadah. “Saya tidak punya jaringan. Saya melakukannya sendiri. Untuk satu unit sepeda motor saya jual antara Rp2 juta–3 juta,” ungkapnya.
Data dari Polres Malang Kota, pada Januari 2015 terdapat 169 laporan kejadian dan baru diselesaikan sebanyak 11 kasus. Sementara pada Februari, dari 124 kasus yang dilaporkan, baru 24 di antaranya yang diselesaikan. Untuk Maret, April, dan Mei, dari total 246 kasus yang dilaporkan, baru 77 kasus yang diungkap.
Yuswantoro
Sejak Januari sampai Mei 2015, tercatat ada 539 kasus curanmor di wilayah Kota Malang yang dilaporkan masyarakat. Akan tetapi, selama lima bulan itu pula, pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Polres Malang Kota baru mencapai 112 kasus. Penurunan jumlah kasus curanmor, salah satunya berhasil ditekan setelah Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, menyatakan perang terhadap curanmor.
Bahkan, aparat kepolisian juga tidak segan-segan menembak mati para pelaku curanmor yang melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap. Kawasan paling rawan terhadap tindak pidana curanmor antara lain di wilayah perumahan sepi penghuni dan rumah kos. “Kami tidak segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan ini. Beberapa pelakunya sudah ada yang terpaksa ditembak, karena menyerang petugas,” ujar dia, kemarin.
Perang terhadap pelaku kejahatan curanmor ini terus dilakukan jajaran Polres Malang Kota. Kemarin, dua pelaku curanmor juga berhasil dibekuk petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang Kota dan Polsek Lowokwaru. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, diketahui berinisial Msd, 24, warga Jalan Kaliurang Barat I/17 RT 1 RW 4, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang; dan AS, 33 warga Desa Dawuhan, RT 1 RW 2, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, serta tempat kejadian perkara (TKP) lain. Menurut Singgamata, Msd berperan sebagai pelaku curanmor di lapangan. Sementara AS menjadi penadah dari hasil curanmor tersebut. “Bersama pelaku, berhasil kami sita empat unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku, dan satu kunci T yang digunakan tersangka Msd dalam melancarkan aksinya,” kata dia.
Akibat ulahnya, Msd dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya sekitar enam tahun penjara. Sementara tersangka AS, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara. Kepala Polsek Lowokwaru, AKP Supriyono, mengatakan, akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan curanmor yang selama ini memang marak terjadi di wilayah Lowokwaru.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada,” ujarnya. Sementara saat diperiksa petugas, Msd mengaku sendirian dalam melancarkan aksinya. Setiap berhasil mencuri, sepeda motor curian itu langsung dijual kepada penadah. “Saya tidak punya jaringan. Saya melakukannya sendiri. Untuk satu unit sepeda motor saya jual antara Rp2 juta–3 juta,” ungkapnya.
Data dari Polres Malang Kota, pada Januari 2015 terdapat 169 laporan kejadian dan baru diselesaikan sebanyak 11 kasus. Sementara pada Februari, dari 124 kasus yang dilaporkan, baru 24 di antaranya yang diselesaikan. Untuk Maret, April, dan Mei, dari total 246 kasus yang dilaporkan, baru 77 kasus yang diungkap.
Yuswantoro
(ars)