Mahasiswa Tanam Ganja asal Belanda
A
A
A
MALANG - Wilayah Kota Malang tidak lagi sekadar menjadi pasar dan lokasi transit peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, tetapi sudah menjelma menjadi tempat memproduksi barang haram itu.
Pergeseran dari pasar dan tempat transit menjadi tempat produksi terungkap dari hasil penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota terhadap komplotan pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis ganja.
Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) berinisial RHU, 25, ditangkap setelah kedapatan menanam sembilan batang ganja. Mahasiswa yang tinggal di Jalan Plaosan Barat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, itu ditangkap sesaat setelah memindahkan tanaman ganjanya ke sebuah rumah kosong di Jalan Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tanaman ganja itu ditanam di pot plastik dan disembunyikan dalam kardus minuman kemasan.
“Tanaman ganja itu sebelumnya ditanam di Jalan Plaosan Barat. Setelah berhasil tumbuh, dipindahkan ke perumahan kosong di Jalan Akordion agar tidak ketahuan orang,” ungkap Kepala Satreskoba Polres Malang Kota AKP Maryono kemarin. Rumah di Jalan Plaosan Barat merupakan rumah milik paman RHU. Pamannya sendiri tidak mengetahui jika keponakannya itu menanam ganja.
Maryono menuturkan, saat ditangkap, tanaman ganja itu disembunyikan di halaman rumah kosong yang banyaksemak-semaknya. Proses pemindahan tanaman ganja ini dilakukan pada siang hari sekitar pukul 10.00 WIB. Bersama RHU, juga ditangkap tersangka lainnya, yakni RA, 32, warga Jalan Ikan Piranha, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; dan FWS, 33, warga Jalan Mayjen Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari tas punggung RA, ditemukan satu bungkus ganja kering seberat 50 gram. Sementara di saku celana FWS juga didapati satu bungkus ganja kering seberat 0,5 gram. Menurut Maryono, tiga tersangka sempat dibawa ke rumah RHU. Di sana disita satu unit laptop milik RHU yang digunakan untuk memesan biji tanaman ganja secara online .
“Biji ganja itu didapatkan dari penjualan online melalui website gorrila cannabis seeds dan dikirimkan melalui paket expres mail service (EMS),” ungkap dia. Dari keterangan ketiga tersangka, akhirnyapetugasberhasil menangkap dua pelaku lain, yaitu EAH, 25, yang tinggal di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang; danGS, 22, wargaJalanMerjosari, Kota Malang. Keduanya merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang. Tersangka GS ditangkap di sebuah warung di Jalan Merjosari, Kota Malang.
Di sakunya ditemukan ganja kering seberat 12,5 gram. Sementara dari tangan EAH, didapati ganja kering seberat 3,09 gram dan biji tanaman ganja seberat 0,6 gram. Biji sudah dalam kondisi kering dan siap untuk ditanam. Total ganja kering yang disita dari kelima tersangka mencapai 67 gram. Selain itu, disita satu unit laptop dan empat unit ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Undang- undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara. Maryono mengatakan, para tersangka masih terkait dengan kelompok Sule yang sudah ditangkap sebelumnya. Kelompok Sule ditangkap karena kedapatan menanam ganja di dalam kamarnya. Tanaman ganja yang disita dari tersangka Sule sudah berusia 1,5 bulan.
Tersangka RHU mengaku mendapatkan biji tanaman ganja kering dari Belanda. Biji itu dikirim melalui paket EMS dan diambil di kantor pos. Paket itu baru tiba sekitar satu bulan setelah pemesanan. “Pembeliannya secara online . Harganya Rp700.000 untuk 10 biji. Dari 10 biji itu, saya tanam semuanya dan hanya tumbuh 9 biji saja. Satu biji mati,” ujarnya. Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan, wilayah Kota Malang sudah rawan dan menjadi tempat produksi narkoba. Sebelumnya wilayah Kota Malang masih menjadi pasar dan tempat transit barang haram itu. Tetapi, pengungkapan ini membuktikan kalau di Kota Malang juga mulai menjadi tempat produksi.
“Kalau tanaman ganja ini tidak segera terungkap, bisa jadi akan beredar ke mana- mana dan membahayakan generasi muda kita,” katanya.
Yuswantoro
Pergeseran dari pasar dan tempat transit menjadi tempat produksi terungkap dari hasil penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota terhadap komplotan pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis ganja.
Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) berinisial RHU, 25, ditangkap setelah kedapatan menanam sembilan batang ganja. Mahasiswa yang tinggal di Jalan Plaosan Barat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, itu ditangkap sesaat setelah memindahkan tanaman ganjanya ke sebuah rumah kosong di Jalan Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tanaman ganja itu ditanam di pot plastik dan disembunyikan dalam kardus minuman kemasan.
“Tanaman ganja itu sebelumnya ditanam di Jalan Plaosan Barat. Setelah berhasil tumbuh, dipindahkan ke perumahan kosong di Jalan Akordion agar tidak ketahuan orang,” ungkap Kepala Satreskoba Polres Malang Kota AKP Maryono kemarin. Rumah di Jalan Plaosan Barat merupakan rumah milik paman RHU. Pamannya sendiri tidak mengetahui jika keponakannya itu menanam ganja.
Maryono menuturkan, saat ditangkap, tanaman ganja itu disembunyikan di halaman rumah kosong yang banyaksemak-semaknya. Proses pemindahan tanaman ganja ini dilakukan pada siang hari sekitar pukul 10.00 WIB. Bersama RHU, juga ditangkap tersangka lainnya, yakni RA, 32, warga Jalan Ikan Piranha, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; dan FWS, 33, warga Jalan Mayjen Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari tas punggung RA, ditemukan satu bungkus ganja kering seberat 50 gram. Sementara di saku celana FWS juga didapati satu bungkus ganja kering seberat 0,5 gram. Menurut Maryono, tiga tersangka sempat dibawa ke rumah RHU. Di sana disita satu unit laptop milik RHU yang digunakan untuk memesan biji tanaman ganja secara online .
“Biji ganja itu didapatkan dari penjualan online melalui website gorrila cannabis seeds dan dikirimkan melalui paket expres mail service (EMS),” ungkap dia. Dari keterangan ketiga tersangka, akhirnyapetugasberhasil menangkap dua pelaku lain, yaitu EAH, 25, yang tinggal di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang; danGS, 22, wargaJalanMerjosari, Kota Malang. Keduanya merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang. Tersangka GS ditangkap di sebuah warung di Jalan Merjosari, Kota Malang.
Di sakunya ditemukan ganja kering seberat 12,5 gram. Sementara dari tangan EAH, didapati ganja kering seberat 3,09 gram dan biji tanaman ganja seberat 0,6 gram. Biji sudah dalam kondisi kering dan siap untuk ditanam. Total ganja kering yang disita dari kelima tersangka mencapai 67 gram. Selain itu, disita satu unit laptop dan empat unit ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Undang- undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara. Maryono mengatakan, para tersangka masih terkait dengan kelompok Sule yang sudah ditangkap sebelumnya. Kelompok Sule ditangkap karena kedapatan menanam ganja di dalam kamarnya. Tanaman ganja yang disita dari tersangka Sule sudah berusia 1,5 bulan.
Tersangka RHU mengaku mendapatkan biji tanaman ganja kering dari Belanda. Biji itu dikirim melalui paket EMS dan diambil di kantor pos. Paket itu baru tiba sekitar satu bulan setelah pemesanan. “Pembeliannya secara online . Harganya Rp700.000 untuk 10 biji. Dari 10 biji itu, saya tanam semuanya dan hanya tumbuh 9 biji saja. Satu biji mati,” ujarnya. Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan, wilayah Kota Malang sudah rawan dan menjadi tempat produksi narkoba. Sebelumnya wilayah Kota Malang masih menjadi pasar dan tempat transit barang haram itu. Tetapi, pengungkapan ini membuktikan kalau di Kota Malang juga mulai menjadi tempat produksi.
“Kalau tanaman ganja ini tidak segera terungkap, bisa jadi akan beredar ke mana- mana dan membahayakan generasi muda kita,” katanya.
Yuswantoro
(ars)