Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Hadirkan 29 Saksi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sidang tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/1/2022). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Sebanyak 29 saksi bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka akan memberi kesaksian untuk dua terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
"Para saksi yang dihadirkan mulai dari korban hingga anggota Polri. Ada juga tujuh orang steward dan pegawai Dispora Kabupaten Malang tiga orang," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman, Kamis (19/1/2023).
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata menambahkan, sidang kedua digelar secara offline. Ini sesuai permintaan dari penasihat hukum terdakwa. Berbeda dengan sidang pembacaan dakwaan yang digelar online.
"Untuk pengamanan kami serahkan kepolisian. Kami tetap menerapkan pemeriksaan kepada para pengunjung yang hadir," imbuhnya.
Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dalam perkara ini, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, 800 Personel Polisi Disiagakan.
Sedangkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Mereka akan memberi kesaksian untuk dua terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
"Para saksi yang dihadirkan mulai dari korban hingga anggota Polri. Ada juga tujuh orang steward dan pegawai Dispora Kabupaten Malang tiga orang," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman, Kamis (19/1/2023).
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata menambahkan, sidang kedua digelar secara offline. Ini sesuai permintaan dari penasihat hukum terdakwa. Berbeda dengan sidang pembacaan dakwaan yang digelar online.
"Untuk pengamanan kami serahkan kepolisian. Kami tetap menerapkan pemeriksaan kepada para pengunjung yang hadir," imbuhnya.
Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dalam perkara ini, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, 800 Personel Polisi Disiagakan.
Sedangkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(nag)