5 Pemuda Dicokok Polsek Cerme Gegara Gasak Kabel Telkom
Selasa, 14 Juli 2020 - 02:59 WIB
loading...
A
A
A
Setelah berhasil mengambil kemudian disimpan ditempat yang aman ditutupi semak-semak dan daun kering agar tidak terlihat. Lokasi penyimpanan sekitar empat meter dari lokasi kejadian.
Kelima pelaku tersebut ditangkap karena akan mengangkut dan mengambil 18 potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare yang disembunyikan oleh mereka.
"Rencananya untuk dijual tapi kita langsung dilokasi saat mau mengambil pada Rabu (8/72020) pukul 03.30 Wib lalu," kata Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin, Senin (13/7/2020). (BACA JUGA: Chandra Oratmangun, Orang Dekat Risma Meninggal Positif COVID-19)
Para pelaku bernial menjual kembali karena tembaganya bagus. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 18 potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare, satu Catter warna Merah, satu cetok, satu gergaji besi, satu pisau, satu unit sepeda motor Supra warna Hitam L 2871 OB dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna hitam putih Nopol L 3586 AS.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kelima pelaku tersebut ditangkap karena akan mengangkut dan mengambil 18 potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare yang disembunyikan oleh mereka.
"Rencananya untuk dijual tapi kita langsung dilokasi saat mau mengambil pada Rabu (8/72020) pukul 03.30 Wib lalu," kata Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin, Senin (13/7/2020). (BACA JUGA: Chandra Oratmangun, Orang Dekat Risma Meninggal Positif COVID-19)
Para pelaku bernial menjual kembali karena tembaganya bagus. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 18 potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare, satu Catter warna Merah, satu cetok, satu gergaji besi, satu pisau, satu unit sepeda motor Supra warna Hitam L 2871 OB dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna hitam putih Nopol L 3586 AS.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :