Kapolda Jatim Sebut Banyak Warga Belum Tahu Soal PSBB

Selasa, 28 April 2020 - 14:00 WIB
loading...
Kapolda Jatim Sebut Banyak Warga Belum Tahu Soal PSBB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Tiga wilayah di Jawa Timur (Jatim) yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB), mulai hari ini, Selasa (28/4/2020),.

Pemberlakuan PSBB ini tak pelak menimbulan kemacetan di ruas jalan yang menjadi pintu masuk Surabaya, utamanya di Bundaran Waru, Sidoarjo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sudah menerapkan PSBB.

“Itu di pintu masuk Surabaya - Madura ada juga mobil bawa keluarga yang ajak anak-anaknya jalan-jalan ke Surabaya. Tadi ada beberapa mobil dikembalikan jadi banyak masyarakat yang tidak paham, kita akan terus melakukan sosialisasi," katanya, Selasa (28/4/2020).

Dia menambahkan, masih banyak warga masih banyak yang tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat. Padahal aturan itu untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kepolisian akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi selama tiga hari ini.

"Kita ada tiga hari memberikan imbauan dan teguran. Sehingga hari ke empat kita sudah melakukan tahapan lebih tegas lagi, kalau seperti ini Surabaya akan meningkat terus penyebaran Corona," tandasnya.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menambahkan, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terkait aturan PSBB. Termasuk salah satunya untuk pengguna mobil kapasitas duduk empat, diperintahkan hanya dua.

Selain itu, kendaraan roda dua hanya boleh mengangkut satu penumpang kecuali satu rumah ada pengecualian, kendaraan diluar plat L atau W tidak boleh memasuki Surabaya tanpa ada surat keterangan dari instansi mereka kerja.

“Soal kemacetan di Bundaran Waru, memang di kawasan ini setiap pagi merupakan jam-jam padat orang kerja. Kami mengimbau warga tetap mematuhi peraturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita sampaikan ke masyarakat laksanakan sesuai dengan ketentuan menggunakan masker dan sarung tangan," ujarnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6064 seconds (0.1#10.140)