Hamil Duluan, 572 Anak Usia Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah

Selasa, 17 Januari 2023 - 22:42 WIB
loading...
Hamil Duluan, 572 Anak Usia Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah
Warga memadati Kantor Pengadilan Agama (PA) Indramayu, kebanyakan warga mengajukan dispensasi nikah. Foto: iNewsTV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Sebanyak 572 anak di Kabupaten Indramayu , Jawa Barat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu sepanjang 2022. Alasan mereka memohon menikah di usia dini kebanyakan karena sudah hamil duluan.

“Usia rata-rata anak yang mengajukan pernikahan dini ini 19 tahun, bahkan ada yang masih berusia 16 tahun atau masih setara pelajar SMA,” kata Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Selasa (17/1/2023).



Saat ini, data dari Pengadilan Agama Indramayu tercatat sebanyak 572 kasus, sebenarnya menurun jika dibanding tahun sebelumnya yakni pada 2021 ada sebanyak 625 anak dan pada 2020 ada sebanyak 721 anak. Walau menurun, jumlah anak yang memohon dispensasi nikah ini masih sangat tinggi khususnya di Kabupaten Indramayu.



Karena kondisi yang mendesak, hakim pun terpaksa mengabulkan permintaan mereka dengan sejumlah pertimbangan, hal ini sekaligus untuk menyelamatkan janin yang di kandungnya termasuk orang tuanya.



“Diduga dampak pernikahan dini ini dipicu faktor media sosial yang berperan besar menjadi pengaruh pergaulan bebas di kalangan anak-anak,” ujar Dindin.

Tingginya tingkat permohonan dispensasi nikah ini, mesti menjadi perhatian banyak pihak. “Perlu adanya edukasi atau penyuluhan yang masif dilakukan sejak dini terhadap para pelajar SMA maupun SMP sehingga dapat menekan angka dispensasi nikah di Indramayu,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)