Hamil Duluan, 572 Anak Usia Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah
Selasa, 17 Januari 2023 - 22:42 WIB
loading...
Warga memadati Kantor Pengadilan Agama (PA) Indramayu, kebanyakan warga mengajukan dispensasi nikah. Foto: iNewsTV/Toiskandar
A
A
A
INDRAMAYU - Sebanyak 572 anak di Kabupaten Indramayu , Jawa Barat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu sepanjang 2022. Alasan mereka memohon menikah di usia dini kebanyakan karena sudah hamil duluan.
“Usia rata-rata anak yang mengajukan pernikahan dini ini 19 tahun, bahkan ada yang masih berusia 16 tahun atau masih setara pelajar SMA,” kata Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Prihatin! 249 Anak Bawah Umur di Majalengka Jadi Pengantin
Saat ini, data dari Pengadilan Agama Indramayu tercatat sebanyak 572 kasus, sebenarnya menurun jika dibanding tahun sebelumnya yakni pada 2021 ada sebanyak 625 anak dan pada 2020 ada sebanyak 721 anak. Walau menurun, jumlah anak yang memohon dispensasi nikah ini masih sangat tinggi khususnya di Kabupaten Indramayu.
“Usia rata-rata anak yang mengajukan pernikahan dini ini 19 tahun, bahkan ada yang masih berusia 16 tahun atau masih setara pelajar SMA,” kata Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Prihatin! 249 Anak Bawah Umur di Majalengka Jadi Pengantin
Saat ini, data dari Pengadilan Agama Indramayu tercatat sebanyak 572 kasus, sebenarnya menurun jika dibanding tahun sebelumnya yakni pada 2021 ada sebanyak 625 anak dan pada 2020 ada sebanyak 721 anak. Walau menurun, jumlah anak yang memohon dispensasi nikah ini masih sangat tinggi khususnya di Kabupaten Indramayu.
Lihat Juga :