Pria di Denpasar Ditangkap Polisi karena Curi Laptop Milik Tetangga Kos
loading...
A
A
A
DENPASAR - Martinus Tara atau MT (22), seorang pria di Denpasar Selatan, tak berkutik saat ditangkap polisi. MT ditangkap karena mencuri laptop milik tetangga kosnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Tukad Batanghari VA Nomor 22, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korbannya yakni Febry Ivone Mamun (19) yang kehilangan laptop di kamarnya.
Sebelum diketahui hilang, kata dia, laptop tersebut terakhir dipakai korban pada 31 Desember 2022 siang. Selesai menggunakannya, korban menyimpan laptopnya di atas meja print. Tiga hari kemudian, pada Selasa (3/1/2023) saat korban akan mengejarkan tugas kuliahnya dia tidak menemukan laptopnya.
“Korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan kehilangan laptop Asus yang harganya Rp5,9 juta. Menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP,” katanya, Minggu (15/1/2023) dikutip dari halaman Humas Polri.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi TKP, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Martinus yang merupakan tetangga kos korban.
Pelaku ditangkap di kamar kosnya pada (5/1/2023). Tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai swasta ini masuk ke dalam kamar korban dengan mudah karena pintu kamar korban tidak dikunci.
Kepada polisi, dia mengakui telah mengambil laptop milik korban. Laptop itu untuk dipakai sendiri. Selain menanangkap tersangka, polisi juga mengamankan laptop milik korban yang dicuri oleh pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Tukad Batanghari VA Nomor 22, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korbannya yakni Febry Ivone Mamun (19) yang kehilangan laptop di kamarnya.
Sebelum diketahui hilang, kata dia, laptop tersebut terakhir dipakai korban pada 31 Desember 2022 siang. Selesai menggunakannya, korban menyimpan laptopnya di atas meja print. Tiga hari kemudian, pada Selasa (3/1/2023) saat korban akan mengejarkan tugas kuliahnya dia tidak menemukan laptopnya.
“Korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan kehilangan laptop Asus yang harganya Rp5,9 juta. Menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP,” katanya, Minggu (15/1/2023) dikutip dari halaman Humas Polri.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi TKP, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Martinus yang merupakan tetangga kos korban.
Pelaku ditangkap di kamar kosnya pada (5/1/2023). Tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai swasta ini masuk ke dalam kamar korban dengan mudah karena pintu kamar korban tidak dikunci.
Kepada polisi, dia mengakui telah mengambil laptop milik korban. Laptop itu untuk dipakai sendiri. Selain menanangkap tersangka, polisi juga mengamankan laptop milik korban yang dicuri oleh pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya.
(don)