Polres Nunukan Ringkus 6 Pemuda Sindikat Pengedar Sabu, 1 Pelaku Buron
loading...
A
A
A
NUNUKAN - Personel Opsnal Satnarkoba Poles Nunukan mengamankan enam pemuda pengedar narkoba dan satu pelaku melarikan diri. Dari tangan pelaku, polisi amankan sepuluh paket sabu dengan berat total 500 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, Paket narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim Toli-toli Sulawesi Tengah dan Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Iptu Muhammad melanjutkan, personel Satresnarkoba menangkap tiga orang kurir sabu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. "Ketiganya ini kurir yang akan membawa sabu ke Kabupaten Berau Kalimantan Timur dan ke Toli-toli Sulawesi Tengah," ujar Iptu Muhammad, Senin (16/1/2023).
"Pelaku R (27) dan M (24) bertugas mengantar 5 bungkus paket sabu ke Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Pelaku AN (35) bertugas akan mengantar 5 bungkus paket sabu ke Toli-toli (Sulteng)," sambungnya.
Ketiganya tertangkap setelah dua orang rekan mereka sebagai penerima barang haram terlebih dahulu ditangkap oleh petugas di salah satu kamar hotel. Kedua pelaku JBR(46) dan R (29). Barang bukti sebanyak 10 bungku dengan berat total 500 gram diamankan dari kedua pelaku.
Sebelum penangkapan keduanya, personel Opsnal Satnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pemuda di Sebatik Timur bernama Taufik Alias TFK (22) yang nekat membawa masuk sabu 500 gram dari Tawau Malaysia.
TFK diamankan personel Opsnal khususnya dari Tim Zhelank Satresnarkoba. di Jalan Mulawarman, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur. "TFK sendiri merupakan orang yang berhubungan langsung dengan seorang bandar sabu di Malaysia bernama Sadam alias SM (DPO)," ungkapnya.
Para tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp7 juta hingga Rp15 juta rupiah bila barang haram tersebut sampai kepada pemesan di Toli-toli dan Berau," imbuhnya.
Barang bukti yang disita 10 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 500 (lima ratus) gram, 2 kantong plastik warna hitam dan hijau, 3 unit handphone.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, Paket narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim Toli-toli Sulawesi Tengah dan Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Iptu Muhammad melanjutkan, personel Satresnarkoba menangkap tiga orang kurir sabu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. "Ketiganya ini kurir yang akan membawa sabu ke Kabupaten Berau Kalimantan Timur dan ke Toli-toli Sulawesi Tengah," ujar Iptu Muhammad, Senin (16/1/2023).
"Pelaku R (27) dan M (24) bertugas mengantar 5 bungkus paket sabu ke Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Pelaku AN (35) bertugas akan mengantar 5 bungkus paket sabu ke Toli-toli (Sulteng)," sambungnya.
Ketiganya tertangkap setelah dua orang rekan mereka sebagai penerima barang haram terlebih dahulu ditangkap oleh petugas di salah satu kamar hotel. Kedua pelaku JBR(46) dan R (29). Barang bukti sebanyak 10 bungku dengan berat total 500 gram diamankan dari kedua pelaku.
Sebelum penangkapan keduanya, personel Opsnal Satnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pemuda di Sebatik Timur bernama Taufik Alias TFK (22) yang nekat membawa masuk sabu 500 gram dari Tawau Malaysia.
TFK diamankan personel Opsnal khususnya dari Tim Zhelank Satresnarkoba. di Jalan Mulawarman, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur. "TFK sendiri merupakan orang yang berhubungan langsung dengan seorang bandar sabu di Malaysia bernama Sadam alias SM (DPO)," ungkapnya.
Para tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp7 juta hingga Rp15 juta rupiah bila barang haram tersebut sampai kepada pemesan di Toli-toli dan Berau," imbuhnya.
Barang bukti yang disita 10 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 500 (lima ratus) gram, 2 kantong plastik warna hitam dan hijau, 3 unit handphone.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(don)