Jadi Penadah Hasil Curian, Fernando Ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil menangkap Aan Fernando Rolesw (27), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Fernando ditangkap polisi, karena menjadi penadah hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, Fernando ditangkap setelah sebelumnya Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil menangkap residivis pencurian dengan pemberatan (Curat), Ismulyadi (48).
"Penangkapan tersangka Fernando, berdasarkan hasil pengembangan dari residivis kasus curat, Ismulyadi. Spesialis pembobol rumah tersebut, mengaku telah menjual barang hasil curian berupa ponsel kepada tersangka Fernando," ujar Robi, Sabtu (14/1/2023).
Dijelaskan Robi, penangkapan tersangka Fernando berdasarkan adanya informasi, bahwa tersangka hendak menjual ponsel hasil curian tersebut di depan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.
"Tersangka Fernando mengakui telah mengenal Ismulyadi sejak Oktober 2022 lalu, dan telah menerima ponsel dari tersangka Ismulyadi, dengan maksud untuk dijual kembali dengan sistem online melalui media sosial," jelasnya.
Ismulyadi melakukan curat di Jalan Patimura RT 4, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol maling, pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan rusak.
Setelah mengecek ke dalam rumah, korban ternyata kehilangan lima buah ponsel berbagai merk. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4,9 juta, dan melapor ke Polres Lubuklinggau.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, Fernando ditangkap setelah sebelumnya Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil menangkap residivis pencurian dengan pemberatan (Curat), Ismulyadi (48).
"Penangkapan tersangka Fernando, berdasarkan hasil pengembangan dari residivis kasus curat, Ismulyadi. Spesialis pembobol rumah tersebut, mengaku telah menjual barang hasil curian berupa ponsel kepada tersangka Fernando," ujar Robi, Sabtu (14/1/2023).
Dijelaskan Robi, penangkapan tersangka Fernando berdasarkan adanya informasi, bahwa tersangka hendak menjual ponsel hasil curian tersebut di depan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.
"Tersangka Fernando mengakui telah mengenal Ismulyadi sejak Oktober 2022 lalu, dan telah menerima ponsel dari tersangka Ismulyadi, dengan maksud untuk dijual kembali dengan sistem online melalui media sosial," jelasnya.
Baca Juga
Ismulyadi melakukan curat di Jalan Patimura RT 4, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol maling, pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan rusak.
Setelah mengecek ke dalam rumah, korban ternyata kehilangan lima buah ponsel berbagai merk. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4,9 juta, dan melapor ke Polres Lubuklinggau.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(eyt)