Tertangkap Mencuri, Ibu Rumah Tangga Ngaku Terlilit Utang Rp120 Juta
loading...
A
A
A
SLEMAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial SH (43), nekat mencuri. Kepada petugas, dia mengaku nekat melakukan aksi tidak terpujinya itu karena terlilit utang rentenir Rp120 juta.
Tetapi nahas, setelah dua kali aksi diketahuan dan dirinya pun di penjara. Perempuan ini ternyata pernah mendekam di Polsek Kraton Yogyakarta tahun 2021 yang lalu atas kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada mengatakan, SH kini diamankan atas laporan Sunarmi, pemilik warung makan oseng-oseng di Jalan Purwodiningratan Kemantren Ngampilan Yogyakarta.
"Dia mengaku kehilangan barang dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Aksi pencurian tersebut terjadi 6 Januari 2023 sekira pukul 07.39 WIB," katanya, Jumat (14/1/2023).
Archey mengatakan, pada Jumat lalu Sumarmi datang ke Warung Makan Oseng Mercon, di Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Yogyakarta, untuk membuka warung. Kemudian dia pergi ke pasar untuk membeli bahan masakan.
"Saat itu suami korban yang bernama Wahyudi telah berada di warung. Dan kemudian setelah Sumarni kembali dari belanja di pasar. Dan sekira jam 07.30 WIB, datang pelaku (SH) hendak membeli Oseng Mecon," jelasnya.
Karena curiga, Sumarmi kemudian membuka lemari di gerobak tempat penyimpanan tas dan mendapati sudah hilang, sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang tunai Rp15 juta, 1 HP, Buku Tabungan dan ATM BRI, Kartu ASKES, Kartu Istri Pegawai, STNK Sepeda Motor.
"Korban Kemudian melaporkan ke polisi. Kemudian, Sabtu 7 Januari 2023, pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Polda DIY dengan Resmob Polresta Yogyakarta di rumah kosnya di Terban," tambahnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut. Uang hasil kejahatannya telah ia gunakan untuk membayar utang kepada rentenir dan bersisa Rp5,4 juta.
"Dia mengakui memang terlilit utang kepada 4 orang rentenir. Total utang saya ada Rp120 juta. Suami ndak tahu minggat kemana, jadi ya saya gali lobang tutup lobang," tukasnya.
Tetapi nahas, setelah dua kali aksi diketahuan dan dirinya pun di penjara. Perempuan ini ternyata pernah mendekam di Polsek Kraton Yogyakarta tahun 2021 yang lalu atas kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada mengatakan, SH kini diamankan atas laporan Sunarmi, pemilik warung makan oseng-oseng di Jalan Purwodiningratan Kemantren Ngampilan Yogyakarta.
"Dia mengaku kehilangan barang dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Aksi pencurian tersebut terjadi 6 Januari 2023 sekira pukul 07.39 WIB," katanya, Jumat (14/1/2023).
Archey mengatakan, pada Jumat lalu Sumarmi datang ke Warung Makan Oseng Mercon, di Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Yogyakarta, untuk membuka warung. Kemudian dia pergi ke pasar untuk membeli bahan masakan.
"Saat itu suami korban yang bernama Wahyudi telah berada di warung. Dan kemudian setelah Sumarni kembali dari belanja di pasar. Dan sekira jam 07.30 WIB, datang pelaku (SH) hendak membeli Oseng Mecon," jelasnya.
Karena curiga, Sumarmi kemudian membuka lemari di gerobak tempat penyimpanan tas dan mendapati sudah hilang, sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang tunai Rp15 juta, 1 HP, Buku Tabungan dan ATM BRI, Kartu ASKES, Kartu Istri Pegawai, STNK Sepeda Motor.
"Korban Kemudian melaporkan ke polisi. Kemudian, Sabtu 7 Januari 2023, pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Polda DIY dengan Resmob Polresta Yogyakarta di rumah kosnya di Terban," tambahnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut. Uang hasil kejahatannya telah ia gunakan untuk membayar utang kepada rentenir dan bersisa Rp5,4 juta.
"Dia mengakui memang terlilit utang kepada 4 orang rentenir. Total utang saya ada Rp120 juta. Suami ndak tahu minggat kemana, jadi ya saya gali lobang tutup lobang," tukasnya.
(san)