Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, UPTD PPA dan LPSK Sulsel Beri Pendampingan Keluarga Korban

Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:01 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Bocah...
UPTD PPA Kota Makassar bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Sulsel siap mendampingi keluarga korban penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun. Foto Yoel Yusvin
A A A
MAKASSAR - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Sulsel siap mendampingi keluarga korban penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun. Selain pendampingan hukum, tim UPPA dan LPSK juga akan fokus pada pemulihan trauma sepupu korban.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar Hapida Jalangke mengatakan, pihaknya akan fokus pada pendampingan hukum dan pemulihan trauma terhadap saksi yang tak lain sepupu korban yang nyaris ikut menjadi korban penculikan disertai pembunuhan.Baca juga: LPSK: 4.550 Korban Investasi Bodong Ajukan Permohonan Ganti Rugi

"Kedatangan tim PPA Kota makassar salah satu upaya dalam memberikan pendampingan psikologi terhadap keluarga dan orang tua korban pasca peristiwa tersebut. Tak hanya itu, tim juga akan fokus pada pendampingan hukum dan pemulihan trauma," kata Hapida, Jumat (13/1/2023).

Apalagi, salah satu saksi utama terungkapnya kasus ini adalah sepupu korban berinisial AL (12). Saat itu, AL, menurut keterangannya, sedang bermain bersama korban di salah satu minimarket yang tak jauh dari rumah korban. Saat itu, korban sempat membujuk AL untuk menerima tawaran pelaku membersihkan rumah dengan upah Rp50 ribu, namun ditolak.

Rencananya, saksi AL akan diamankan sementara di rumah aman milik PPA Kota Makassar sembari memulihkan trauma yang di alaminya. Belum lagi, beberapa tahun lalu AL sempat menjadi korban penculikan dan digadaikan dengan tabung gas oleh pelaku yang tak dikenal. Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Doddy Prawinegara Bakal Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, seorang bocah berinial FS (11) menjadi korban penculikan disertai pembunuhan yang di lakukan oleh dua orang pelaku berinisil AD dan NF yang masih remaja dan berstatus pelajar di Kota Makassar. Mirisnya, aksi tragis dilakukan pelaku karena terobsesi keuntungan besar dari penjualan organ tubuh.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Rekomendasi
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved