Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan, Ini Alasannya

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:45 WIB
loading...
A A A
Saksi itu di antaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar.

Di TKP juga ditemukan barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.

"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto.



Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

"Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara Ferry Irawan untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," tandas Dirmanto.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)