KemenPPPA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Lahat
Rabu, 11 Januari 2023 - 16:31 WIB
loading...
KemenPPPA desak aparat penegak hukum usut tuntas kasus kekerasan seksual di lahat. Foto Antara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA ) mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap korban AA di di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sulsel).
"Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban AAP yang masih berusia 17 tahun oleh tiga orang pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Baca juga: Dongkrak PDB Nasional, KemenPPPA Dorong Partisipasi Perempuan di Semua Sektor
KemenPPPA pun mendesak agar segera menangkap seorang pelaku dewasa yang masih buron dan menerapkan hukuman pidana berat sesuai Undang-undang. "Polres Lahat saat ini sudah memproses hukum kasus tersebut. Dua pelaku anak sudah dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara, sementara satu orang pelaku dewasa masih dalam proses pengejaran dan penyidikan dari Kepolisian," katanya.
Seluruh proses hukum, lanjutnya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum. "Namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban dan UU yang berlaku," tutur Nahar. Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan, proses peradilan terhadap pelaku anak telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban AAP yang masih berusia 17 tahun oleh tiga orang pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Baca juga: Dongkrak PDB Nasional, KemenPPPA Dorong Partisipasi Perempuan di Semua Sektor
KemenPPPA pun mendesak agar segera menangkap seorang pelaku dewasa yang masih buron dan menerapkan hukuman pidana berat sesuai Undang-undang. "Polres Lahat saat ini sudah memproses hukum kasus tersebut. Dua pelaku anak sudah dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara, sementara satu orang pelaku dewasa masih dalam proses pengejaran dan penyidikan dari Kepolisian," katanya.
Seluruh proses hukum, lanjutnya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum. "Namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban dan UU yang berlaku," tutur Nahar. Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan, proses peradilan terhadap pelaku anak telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Lihat Juga :