KemenPPPA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Lahat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA ) mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap korban AA di di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sulsel).
"Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban AAP yang masih berusia 17 tahun oleh tiga orang pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
KemenPPPA pun mendesak agar segera menangkap seorang pelaku dewasa yang masih buron dan menerapkan hukuman pidana berat sesuai Undang-undang. "Polres Lahat saat ini sudah memproses hukum kasus tersebut. Dua pelaku anak sudah dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara, sementara satu orang pelaku dewasa masih dalam proses pengejaran dan penyidikan dari Kepolisian," katanya.
Seluruh proses hukum, lanjutnya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum. "Namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban dan UU yang berlaku," tutur Nahar. Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan, proses peradilan terhadap pelaku anak telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pelaku dewasa, menurutnya, dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Mendorong aparat untuk mengejar pelaku dewasa dan memberikan hukuman seberat-beratnya termasuk penambahan sepertiga hukuman dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas karena dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama yang diindikasikan pelaku dewasa mengajak pelaku anak melakukan tindakan kejahatan," bebernya.
Nahar menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, termasuk Dinas PPPA Lahat dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Lahat yang telah memberikan pendampingan kepada korban.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban AAP yang masih berusia 17 tahun oleh tiga orang pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
KemenPPPA pun mendesak agar segera menangkap seorang pelaku dewasa yang masih buron dan menerapkan hukuman pidana berat sesuai Undang-undang. "Polres Lahat saat ini sudah memproses hukum kasus tersebut. Dua pelaku anak sudah dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara, sementara satu orang pelaku dewasa masih dalam proses pengejaran dan penyidikan dari Kepolisian," katanya.
Seluruh proses hukum, lanjutnya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum. "Namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban dan UU yang berlaku," tutur Nahar. Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan, proses peradilan terhadap pelaku anak telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pelaku dewasa, menurutnya, dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Mendorong aparat untuk mengejar pelaku dewasa dan memberikan hukuman seberat-beratnya termasuk penambahan sepertiga hukuman dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas karena dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama yang diindikasikan pelaku dewasa mengajak pelaku anak melakukan tindakan kejahatan," bebernya.
Nahar menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, termasuk Dinas PPPA Lahat dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Lahat yang telah memberikan pendampingan kepada korban.
(don)