Tak Miliki Kelengkapan Dokumen, 97 WNI Dideportasi Pemerintah Malaysia

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:36 WIB
loading...
Tak Miliki Kelengkapan...
Tak miliki kelengkapan dokumen keimigrasian, 97 WNI dideportasi pemerintah Malaysia. Foto ist
A A A
SANGGAU - Imigrasi Sarawak, Malaysia mendeportasi 97 warga negara Indonesia (WNI) karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.



Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, deportasi tersebut merupakan yang pertama dilakukan Malaysia pada 2023. KJRI Kuching, kata Sigit, ikut mendampingi deportasi 97 WNI itu mulai dari Tebedu (Malaysia) hingga ke PLBN Entikong. Baca juga: Polri Benarkan 1 WNI Ditangkap di Filipina, Ini Identitasnya

"Deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Sarawak, Malaysia, terhadap 97 warga kita yang ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian," kata Sigit, Selasa (10/1/2023).

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Kuching Budimansyah menjelaskan, 97 WNI yang dideprotasi itu terdiri atas 16 perempuan dan 81 laki-laki. Mereka sempat ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.

"Mereka ini ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja, bahkan tanpa paspor," kata Budimansyah. Baca juga: Kemendagri Tegaskan WNI di Luar Negeri Wajib Punya Identitas Digital

Setibanya di PLBN Entikong, 97 WNI itu diterima oleh Satgas Pemulangan WNI Bermasalah untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Malaysia Tak Takut Ancaman...
Malaysia Tak Takut Ancaman AS, PM Anwar Ibrahim Tetap Akan Usir Seluruh Warga Israel
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
AS Ancam Malaysia setelah...
AS Ancam Malaysia setelah Anwar Ibrahim Ingin Usir Seluruh Warga Israel
Rekomendasi
Piala AFF 2026, Juara...
Piala AFF 2026, Juara Bertahan Kenakan Patch Emas Khusus Mirip Argentina di Piala Dunia
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved