Kisah Masyarakat Kasta Terendah Era Kerajaan Majapahit, Kenakan Baju dari Pembungkus Mayat
Sabtu, 07 Januari 2023 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Golongan orang haram terakhir di Kerajaan Majapahit adalah Tuccha. Di dalam bahasa Sanskerta, tuccha berarti kosong. Mungkin golongan ketiga ini mencakup orang-orang haram, yang dianggap sepi atau tidak berguna, bahkan merugikan masyarakat, dengan kata lain penjahat.
Menurut undang-undang Kutara Manawa, siapapun yang melakukan tatayi, jika terbukti maka akan dijatuhi hukuman mati. Menjatuhkan hukuman mati kepada penjahat tatayi adalah salah satu kewajiban raja yang tidak dapat dielakkan dalam melaksanakan dharmanya.
Perbuatan yang termasuk tatayi adalah membakar rumah orang, meracuni sesama, menenung, mengamuk, menfitnah, dan merusak kehormatan perempuan. Pidana itu dijatuhi hukuman tanpa pandang bulu, termasuk guru, anak - anak, orang tua, brahmana, cendekiawan dan semua orang yang disebut pendeta sekalipun. Jika terbukti melakukan kejahatan tatayi dikenakan pidana mati.
Menurut undang-undang Kutara Manawa, siapapun yang melakukan tatayi, jika terbukti maka akan dijatuhi hukuman mati. Menjatuhkan hukuman mati kepada penjahat tatayi adalah salah satu kewajiban raja yang tidak dapat dielakkan dalam melaksanakan dharmanya.
Perbuatan yang termasuk tatayi adalah membakar rumah orang, meracuni sesama, menenung, mengamuk, menfitnah, dan merusak kehormatan perempuan. Pidana itu dijatuhi hukuman tanpa pandang bulu, termasuk guru, anak - anak, orang tua, brahmana, cendekiawan dan semua orang yang disebut pendeta sekalipun. Jika terbukti melakukan kejahatan tatayi dikenakan pidana mati.
(msd)
Lihat Juga :